JAKARTA: Kendaraan roda dua atau motor, tercatat sebagai penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, kendaraan roda dua ini menyebabkan sekitar 200 ribu korban jiwa maupun luka.
Posisi kedua ditempati kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan jumlah korban sekitar 27 ribu orang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat 2025 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Selasa, 30 September 2025.
Aan menegaskan ada tiga isu utama yang kini menjadi fokus sektor perhubungan darat, yakni keselamatan jalan, penanganan kendaraan over dimension and over loading (ODOL), serta pengembangan transportasi perkotaan.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan keselamatan jalan. Hal ini sejalan dengan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
“Setiap kendaraan harus diuji sampai lulus baru bisa beroperasi di jalan,” tegas Aan.
Ia menambahkan, mulai 2025 penanganan kendaraan ODOL dipimpin oleh Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, guna menciptakan harmonisasi antar kementerian dan lembaga.
“Saat ini, yang utama kami lakukan ialah integrasi data bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, Ditjen Bina Marga, hingga operator pelabuhan. Data menjadi sangat penting untuk memulai pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL akan dijalankan secara bertahap. Ditargetkan pada 2027, program bebas ODOL bisa terwujud.
Di sisi lain, Aan juga meminta pemerintah daerah lebih serius mengembangkan transportasi perkotaan.
Ditjen Perhubungan Darat kini menjalankan program Buy The Service di sejumlah kota, yang sebagian layanannya sudah dikelola pemerintah daerah.
“Sejak 2020 hingga 2025, sebanyak 92 juta penumpang telah terlayani. Sebanyak 72 persen pengguna Teman Bus adalah masyarakat yang sebelumnya menggunakan sepeda motor, dan 23 persen beralih dari mobil pribadi. Saya berharap pemerintah daerah dapat melanjutkan program ini sebagai stimulus mobilitas masyarakat,” ungkapnya.
Dalam diskusi panel Rakornis, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo Manuhutu, menekankan pentingnya keseimbangan peran antara pemerintah, pelaku usaha, dan pengemudi angkutan barang.
“Pemerintah berperan menyiapkan regulasi dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan. Sementara pelaku usaha harus menjalankan persaingan sehat dengan mematuhi aturan dimensi dan muatan, dan pengemudi wajib mengutamakan keselamatan serta memiliki perjanjian kerja yang jelas,” tutur Odo.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menjelaskan strategi menuju bebas ODOL dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, lalu memperkuat patroli, pembinaan, pengawasan angkutan barang, hingga penindakan tegas,” jelas Matrius.
Ia menambahkan, integrasi data antara aplikasi Ditgakkum Korlantas Polri dengan sistem milik kementerian/lembaga lain sangat penting.
“Data yang terintegrasi akan menjadi bank data nasional yang mendukung program keselamatan lalu lintas serta proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, memberikan sejumlah rekomendasi agar program bebas ODOL berjalan optimal.
“Perlu ada kebijakan yang jelas, termasuk program untuk mengatasi pengurangan pendapatan akibat berkurangnya barang angkutan, pemberantasan pungli, penanganan dampak inflasi, hingga kewajiban perawatan minimal pada komponen keselamatan kendaraan,” pungkas Soerjanto.
