SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya terhadap pembentukan regulasi daerah yang matang dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui Rapat Paripurna ke-40 yang digelar di di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa, 21 Oktober 2025, lembaga legislatif itu memutuskan untuk memperpanjang masa kerja dua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyelenggaraan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis itu menyepakati perpanjangan masa kerja kedua pansus hingga 21 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pentingnya penyempurnaan substansi dalam kedua rancangan regulasi tersebut.
Ekti Imanuel menjelaskan bahwa langkah memperpanjang masa kerja bukan semata urusan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk menjamin kualitas kebijakan daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan bahwa dua ranperda strategis benar-benar matang secara substansi dan berpijak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Ekti.
Ia menekankan, kedua ranperda memiliki bobot yang sama pentingnya bagi masa depan Kalimantan Timur. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia dan menjamin pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.
Sementara Ranperda PPPLH berfokus pada perlindungan ekosistem dan pengendalian dampak pembangunan terhadap lingkungan hidup.
“Ranperda Pendidikan, dan Ranperda Lingkungan Hidup masing-masing memuat dimensi krusial, yakni penguatan tata kelola sumber daya manusia dan perlindungan ekosistem di tengah tekanan pembangunan,” kata Ekti.
Menurutnya, tambahan waktu satu bulan yang diberikan kepada pansus akan digunakan untuk menuntaskan tahapan krusial, mulai dari pelaksanaan uji publik, konsultasi lintas kementerian, hingga penyempurnaan naskah hukum.
Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki kekuatan fungsional dan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Ekti menegaskan bahwa dengan tambahan waktu yang diberikan, DPRD Kaltim berupaya memastikan seluruh proses pembahasan berjalan secara partisipatif dan transparan.
Langkah tersebut, menurutnya, mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk tidak tergesa-gesa dalam menetapkan kebijakan.
“DPRD Kaltim mengedepankan kualitas, partisipasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkas Ekti.
