KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat sebagai instrumen penting untuk menekan angka kemiskinan dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Kukar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kukar, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam arahannya, Sunggono menyebut zakat memiliki potensi besar dalam mempersempit kesenjangan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama jika dikelola dengan sistem yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat.
“Perda ini memperkuat pengelolaan zakat di daerah agar lebih profesional dan transparan. Optimalisasi peran BAZNAS daerah dan UPZ menjadi latar belakang penting hadirnya perda tersebut,” ujar Sunggono.
Menurutnya, keberadaan UPZ di setiap instansi dan wilayah menjadi ujung tombak penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
UPZ, kata dia, berperan sebagai perpanjangan tangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam menggerakkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dunia usaha, hingga masyarakat umum.
“Tanpa kerja keras dan dedikasi UPZ, optimalisasi pengumpulan zakat sulit dicapai,” tegasnya.
Rakorda kali ini, lanjut Sunggono, bukan sekadar ajang koordinasi tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola potensi zakat di Kukar.
Forum tersebut juga menjadi wadah untuk mengevaluasi capaian pengumpulan ZIS, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang lebih efektif.
“Pemkab Kukar terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di kalangan ASN melalui payroll system di setiap OPD agar berjalan lebih efektif dan masif,” tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa Rakorda tahun ini memiliki arti penting karena masa jabatan pengurus BAZNAS Kukar periode 2022–2026 akan segera berakhir.
Karena itu, pertemuan ini diharapkan menjadi ruang untuk merumuskan gagasan baru dan kesepakatan strategis yang dapat diwariskan kepada kepengurusan berikutnya.
“Mari kita pastikan bahwa sistem pengelolaan zakat di Kukar yang kita bangun ini dapat terus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan yang terpenting, tepat sasaran dalam penyalurannya,” ucapnya.
Ketua BAZNAS Kukar, Muhammad Shafik Avicenna, menambahkan bahwa Rakorda diikuti oleh camat se-Kukar, kepala OPD, instansi vertikal, BUMD, serta seluruh UPZ dari berbagai wilayah.
Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Pemangku Kepentingan dalam Optimalisasi Pengumpulan dan Pendayagunaan ZIS untuk Mendukung Visi Kukar Idaman Terbaik.”
Sebagai bentuk penghargaan, BAZNAS Kukar memberikan apresiasi kepada sejumlah UPZ teraktif sepanjang tahun 2025.
Untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah, penghargaan diraih oleh UPZ Sekretariat Daerah, UPZ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta UPZ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pada tingkat kecamatan dan desa, penghargaan diberikan kepada UPZ Kecamatan Tenggarong, UPZ Kecamatan Loa Kulu, dan UPZ Desa Sidomukti Kecamatan Muara Kaman.
Sedangkan untuk instansi vertikal, penghargaan diterima oleh UPZ Kementerian Agama Kukar dan UPZ Pengadilan Agama. Sementara itu, kategori BUMD diraih oleh UPZ Tirta Mahakam.
Sebagai tambahan, BAZNAS Kukar juga menyerahkan bantuan operasional dan pembinaan kepada perwakilan UPZ dari tiga zona, yakni Zona Ilir (UPZ Kecamatan Marang Kayu), Zona Hulu (UPZ Kecamatan Muara Muntai), dan Zona Tengah (UPZ Kecamatan Sebulu).
