SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan usaha kecil menengah (UKM) dalam acara yang digelar di Ballroom Arutala Bapperida Samarinda, Jumat, 14 November 2025.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, Kakanwil Kemenkum Kaltim Ikmal Idrus dan Kepala Disporapar Samarinda Muslimin.
Dalam pidatonya, Wawali Saefuddin menyampaikan sertifikat HKI merupakan bentuk apresiasi sekaligus perlindungan hukum bagi karya serta inovasi para pelaku ekraf di Samarinda.
“Tentunya ini kebahagiaan tersendiri bagi penerima. Semoga bermanfaat bagi pelaku ekraf dan masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat ini masyarakat dapat mengetahui bahwa sejumlah karya dan merek lokal telah resmi memiliki hak cipta yang dilegalkan pemerintah.
“Harapan kami ini menjadi perlindungan agar tidak ada pihak lain yang mengambil atau memplagiat karya tersebut,” tegas Saefuddin Zuhri.
Melalui program fasilitasi Pemerintah Kota Samarinda yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum serta Badan Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI), tercatat 139 produk ekraf dan UKM telah memperoleh perlindungan HKI, terdiri dari 38 Hak Cipta dan 101 Merek Terdaftar.
Saefuddin Zuhri menilai capaian tersebut sebagai prestasi luar biasa karena memberikan kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta insentif pengembangan bisnis bagi pelaku usaha.
Selain sertifikasi bagi pelaku usaha, Pemkot Samarinda juga menetapkan 17 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berasal dari budaya lokal.
Diantaranya: Kekayaan intelektual komunal yang berhasil didaftarkan terdiri atas lima motif Sarung Samarinda, yakni Motif Ballo Hatta, Motif Belang Pengantin, Motif Tabba Golo, Motif Balio Ku Sepulu, dan Motif Sepuluh Bolong.
Selain itu, terdapat dua belas tarian Dayak asal Desa Pampang, yaitu Tari Pamuang Tawai, Tari Ajai, Tari Pampagaq, Tari Lasan Leto, Tari Punan Leto, Tari Leleng dari Suku Dayak Kenyah, Tari Hudoq Aban, Tari Enggang Medang, Tari Nyelam Sakal, Tari Ayunan Tali, Tari Sumpit Dayak, serta Tari Lemada Lasan.
Wawali menegaskan bahwa warisan budaya tersebut bukan hanya identitas, tetapi peluang besar bagi pengembangan ekraf daerah.
“Warisan budaya ini spektakuler. Selain menjadi identitas Samarinda, ini membuka peluang ekonomi kreatif yang besar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong generasi muda untuk berkarya serta segera mensertifikasi setiap ciptaan mereka.
Melalui Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar, pendampingan pendaftaran HKI telah dilakukan ke berbagai subsektor unggulan, meliputi: Kuliner, Kriya/Wastra (tekstil & kerajinan), Musik, Fashion, Penerbitan dan Fotografi.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui serangkaian sosialisasi, konsultasi, dan fasilitasi pendaftaran.
Sertifikat HKI yang diserahkan bukan hanya legalitas, tetapi juga simbol apresiasi Pemkot Samarinda terhadap dedikasi dan kreativitas para pelaku usaha.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen. Ini bukti legalitas untuk keperluan bisnis, perlindungan investasi, dan masa depan ekraf kita. Semoga semangat berkarya dan inovasi terus tumbuh,” tutur Saefuddin.
Wawali menyampaikan selamat kepada seluruh penerima sertifikat HKI serta apresiasi kepada Disporapar dan seluruh pihak yang telah mendukung penguatan ekraf di Kota Samarinda.

