
KUTIM: Arus permintaan layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menanjak dalam beberapa bulan terakhir.
Di antara berbagai jenis layanan yang tersedia, permohonan untuk mengubah atau menyesuaikan data pribadi menjadi yang paling dominan dan menunjukkan peningkatan yang konsisten.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mencatat, pengajuan perubahan data menyumbang antara sepertiga hingga hampir separuh dari seluruh layanan yang masuk setiap hari.
Persentase yang besar ini dipandang sebagai cerminan bahwa warga semakin memahami pentingnya data kependudukan yang tertata rapi dan selaras antar dokumen resmi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M Syarif, mengatakan tingginya angka tersebut turut menjelaskan pola kesadaran baru masyarakat atas akurasi identitas.
“Sekitar 40 persen urusan yang kami terima berkaitan dengan koreksi data. Itu menunjukkan publik makin jeli melihat kesesuaian dokumen mereka,” ujar Syarif pada beberapa hari yang lalu.
Permohonan yang diajukan masyarakat mencakup berbagai kebutuhan.
Ada yang mengurus perubahan status perkawinan, memperbarui keterangan pendidikan, membetulkan nama yang tidak seragam di beberapa berkas, sampai mengurus ulang KTP elektronik yang hilang atau telah rusak.
Ragam permintaan ini menunjukkan bahwa keakuratan data tidak lagi dianggap sebagai urusan administratif semata, tetapi syarat utama untuk mengakses layanan publik lainnya.
Di tengah meningkatnya volume layanan, Dukcapil Kutim memastikan proses pengurusan dokumen tetap berlangsung cepat.
Sesuai standar operasional yang digunakan saat ini, penerbitan Kartu Keluarga hingga penggantian KTP elektronik ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu jam sejak permohonan lengkap diajukan.
Kecepatan pelayanan itu ditopang dua langkah strategis.
Pertama, pemerataan akses pelayanan hingga ke tingkat kecamatan.
Semua dari 18 kecamatan di Kutai Timur kini dapat melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP elektronik. Kebijakan ini memangkas jarak tempuh warga di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Langkah kedua adalah pemanfaatan layanan digital Siap Kawal, sistem administrasi kependudukan berbasis daring yang diluncurkan pemerintah daerah pada penghujung 2022.
Melalui platform ini, warga dapat mengurus sejumlah dokumen, mulai dari akta kelahiran hingga urusan pindah domisili, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
“Lewat pelayanan online itu, waktu penyelesaian bisa lebih singkat. Biasanya tak sampai dua jam sudah rampung,” kata Syarif.
Meski berbagai layanan digital tersedia, Disdukcapil Kutim mengingatkan masyarakat agar tetap memanfaatkan kanal resmi ketika berhadapan dengan kendala, khususnya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Saluran pengaduan tersebut memungkinkan setiap keluhan ditangani secara terbuka dan terdokumentasi, sehingga tidak berubah menjadi sekadar unggahan keluhan di media sosial yang sulit ditindaklanjuti.
Dengan kombinasi pemerataan pelayanan hingga kecamatan dan optimalisasi teknologi layanan daring, Disdukcapil Kutim berupaya menjaga kualitas layanan publik di wilayah yang secara geografis luas dan menantang.
Pemerintah daerah berharap strategi ini dapat memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh hak administrasi kependudukan secara cepat dan akurat. (Adv)

