SAMARINDA: Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan total barang bukti seberat 104,9 gram bruto.
Keduanya masing-masing berinisial MR (30) dan SY (62), diamankan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MR dalam perkara tabrak lari.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap telepon genggam milik MR, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada rencana pengambilan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pulau Flores, Samarinda, dari seseorang bernama Syarifuddin.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang pria berinisial SY berada di dalam mobil Toyota Ayla putih.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan satu kotak earphone berisi kantong plastik berwarna pink yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 101,36 gram bruto.
Selain itu, dari tas selempang milik tersangka, polisi juga menemukan empat paket sabu lainnya dengan berat bervariasi, serta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari informasi awal yang diperoleh di lapangan.
“Ini hasil ketelitian anggota dalam membaca dan mengembangkan informasi. Kami akan terus menindaklanjuti setiap indikasi peredaran narkotika di wilayah hukum Sungai Pinang,” ujar Aksarudin.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dan SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

