Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Telah dibaca : 925 Kali.

Ira Nur AjijahBy Ira Nur Ajijah9 Januari 2026Updated:7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus korupsi haji (foto_Ist)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK pada awal Januari 2026.

Informasi itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengonfirmasi status hukum tersebut dan menyatakan keterangan resmi akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara lembaga antirasuah.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji dan asosiasi terkait.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji dan umrah.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

KPK menyatakan dugaan tindak pidana bermula dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, menurut Asep Guntur Rahayu, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Itu tidak sesuai aturan yang ada. Harusnya 92 persen dan 8 persen, bukan 50:50,” ujar Asep.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.

Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penanganan perkara kuota haji dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan pasti karena menyangkut hak asasi manusia dan penggunaan pasal yang berbasis kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menilai pembagian kuota tambahan oleh Kemenag menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, KPK akhirnya menaikkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleBank Mandiri Salurkan KUR Rp40,99 Triliun ke 355 Ribu UMKM Sepanjang 2025
Telah dibaca : 884 Kali.
Next Article Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 156 Kapsul Sabu Modus Telan di Bandara Soekarno-Hatta
Telah dibaca : 936 Kali.
Ira Nur Ajijah

Related Posts

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

22 April 2026

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

22 April 2026

Batasi Ruang Gerak Peredaran Narkotika, Pemkot Samarinda Perluas Program Kelurahan Bersinar
Telah dibaca : 661 Kali.

18 April 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 622 Kali.

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

Rudy Mas’ud Respons Aksi 214 Lewat Instagram, Tak Temui Massa Saat Demo Berlangsung
Telah dibaca : 653 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 622 Kali.
Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.
DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.
Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.217 Kali.

8 Maret 20233,832 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.710 Kali.

2 Juli 20253,462 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.886 Kali.

8 Maret 20233,361 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 988 Kali.

20 Juni 20243,316 Views
Don't Miss
Ekonomi 22 April 2026

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 622 Kali.

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai…

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 638 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.