SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Penetapan ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan UMSK untuk Tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026, dengan besaran Rp4.391.337,55 per bulan.
Sementara itu, Kabupaten Paser mencatatkan UMK terendah sebesar Rp3.776.998,06 per bulan.
Berikut rincian UMK dan UMSK Kalimantan Timur Tahun 2026:
Upah Minimum Kota Bontang 2026: Rp3.799.480,00
Upah Minimum Kota Balikpapan 2026: Rp3.856.694,43
Upah Minimum Kota Samarinda 2026: Rp3.983.882,00
Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2026: Rp3.991.797,00
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2026: Rp4.231.617,40
Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2026: Rp4.067.436,00
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2026: Rp4.181.134,00
Upah Minimum Kabupaten Paser 2026: Rp3.776.998,06
Upah Minimum Kabupaten Berau 2026: Rp4.391.337,55.
Penetapan ini juga mencakup sektor-sektor strategis yang mendapat Upah Minimum Sektoral (UMSK), di antaranya sektor industri kimia dasar, pertambangan gas alam, dan konstruksi di beberapa kabupaten/kota.
Salah satu sektor dengan UMSK tertinggi tercatat di Kota Bontang, khususnya di sektor pertambangan gas alam dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.
Beberapa sektor-sektor yang memiliki UMSK tertinggi di Kaltim 2026 termasuk:
1.Kota Bontang
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri: Rp4.017.950,00
Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian (20115): Rp4.017.950,00
Pertambangan Gas Alam: Rp4.975.637,00 (tertinggi di sektor ini)
2.Kota Balikpapan
Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi: Rp4.024.614,91
Industri Komponen Mesin dan Turbin: Rp3.999.700,66
3.Kota Samarinda
Konstruksi Gedung: Rp4.043.640,00
Instalasi Listrik : Rp4.043.640,00
4.Kabupaten Berau
Pertambangan Batu Bara: Rp4.463.705,35
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.396.210,27
Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Semua perusahaan di wilayah masing-masing diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK dan UMSK se-Kalimantan Timur yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” demikian tegas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam keterangan resminya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, demi kesejahteraan masyarakat pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

