Close Menu
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Copyright PT Media Narasi Indonesia
anggota Jaringan Media Siber Indonesia

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Contact
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Narasi.coNarasi.co
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Narasi.coNarasi.co
You are at:Home » Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Kaltim: Berau Tertinggi, Paser Paling Rendah
Kaltim

Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Kaltim: Berau Tertinggi, Paser Paling Rendah
Telah dibaca : 1.006 Kali.

Ira Nur AjijahBy Ira Nur Ajijah26 Desember 2025Updated:7 Februari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram Email WhatsApp Threads Copy Link
Teks: Ilustrasi daftar UMK UMSK Kaltim 2025
Share
Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram Copy Link

SAMARINDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Penetapan ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan UMSK untuk Tahun 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026, dengan besaran Rp4.391.337,55 per bulan.

Sementara itu, Kabupaten Paser mencatatkan UMK terendah sebesar Rp3.776.998,06 per bulan.

Berikut rincian UMK dan UMSK Kalimantan Timur Tahun 2026:

Upah Minimum Kota Bontang 2026: Rp3.799.480,00

Upah Minimum Kota Balikpapan 2026: Rp3.856.694,43

Upah Minimum Kota Samarinda 2026: Rp3.983.882,00

Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2026: Rp3.991.797,00

Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2026: Rp4.231.617,40

Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2026: Rp4.067.436,00

Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2026: Rp4.181.134,00

Upah Minimum Kabupaten Paser 2026: Rp3.776.998,06

Upah Minimum Kabupaten Berau 2026: Rp4.391.337,55.

Penetapan ini juga mencakup sektor-sektor strategis yang mendapat Upah Minimum Sektoral (UMSK), di antaranya sektor industri kimia dasar, pertambangan gas alam, dan konstruksi di beberapa kabupaten/kota.

Salah satu sektor dengan UMSK tertinggi tercatat di Kota Bontang, khususnya di sektor pertambangan gas alam dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.

Beberapa sektor-sektor yang memiliki UMSK tertinggi di Kaltim 2026 termasuk:

1.Kota Bontang

Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri: Rp4.017.950,00

Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian (20115): Rp4.017.950,00

Pertambangan Gas Alam: Rp4.975.637,00 (tertinggi di sektor ini)

2.Kota Balikpapan

Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi: Rp4.024.614,91

Industri Komponen Mesin dan Turbin: Rp3.999.700,66

3.Kota Samarinda

Konstruksi Gedung: Rp4.043.640,00

Instalasi Listrik : Rp4.043.640,00

4.Kabupaten Berau

Pertambangan Batu Bara: Rp4.463.705,35

Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.396.210,27

Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Semua perusahaan di wilayah masing-masing diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK dan UMSK se-Kalimantan Timur yang berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” demikian tegas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam keterangan resminya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, demi kesejahteraan masyarakat pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Threads Copy Link
Previous ArticleIndonesia-Prancis Perkuat Kerja Sama Penerbangan Sipil lewat Penandatanganan Annex V
Telah dibaca : 934 Kali.
Next Article Warisan Budaya Tenun Sarung Samarinda Bertahan Hingga Sekarang Walau Pengrajin Semakin Sedikit
Telah dibaca : 969 Kali.
Ira Nur Ajijah

Related Posts

Rudy Mas’ud Respons Aksi 214 Lewat Instagram, Tak Temui Massa Saat Demo Berlangsung
Telah dibaca : 653 Kali.

22 April 2026

Rudy Mas’ud Bungkam Soal Aksi 21 April, Gubernur Kaltim Pilih Langsung ke Rumah Jabatan
Telah dibaca : 694 Kali.

21 April 2026

Aksi 214 Samarinda Ricuh, Sampah Hingga Batu Melayang ke Area Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 665 Kali.

21 April 2026

Comments are closed.

@narasi.co
BERITA TERBARU

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 625 Kali.

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 639 Kali.

Rudy Mas’ud Respons Aksi 214 Lewat Instagram, Tak Temui Massa Saat Demo Berlangsung
Telah dibaca : 653 Kali.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss
Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 625 Kali.
Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.
DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.
Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 639 Kali.
Demo
Top Posts

Pengaruh Media Massa Terhadap Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.217 Kali.

8 Maret 20233,832 Views

Pemprov Kaltim Siap Masukkan Mahasiswa UT Samarinda dalam Skema Bantuan Pendidikan Gratispol
Telah dibaca : 5.710 Kali.

2 Juli 20253,462 Views

Peran Pendidikan dalam Mewujudkan Integrasi Nasional
Telah dibaca : 4.886 Kali.

8 Maret 20233,361 Views

Tertarik Berinvestasi di Kaltim, Pengusaha Tiongkok Butuh Lahan 1.000 Hektare
Telah dibaca : 988 Kali.

20 Juni 20243,316 Views
Don't Miss
Ekonomi 22 April 2026

Pansus LKPj Soroti Kinerja BUMD, PAD Samarinda 2025 Memang Surplus tapi Belum Optimal
Telah dibaca : 625 Kali.

SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 mulai…

Pasca Aksi 21 April, Forum Pimred Ajukan 3 Tuntutan Buntut Insiden Larangan Peliputan di Kantor Gubernur Kaltim
Telah dibaca : 634 Kali.

DPRD Kaltim Siapkan Proses Hak Angket usai 7 Fraksi Bersepakat dengan Massa 21 April
Telah dibaca : 631 Kali.

Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liput Aksi 214 di Kantor Gubernur
Telah dibaca : 639 Kali.

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
© 2026 Narasi.co | PT. Media Narasi Indonesia - Anggota Jaringan Media Siber Indonesia.
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.