SAMARINDA: Setelah berhasil mengidentifikasi kepemilikan barang, Polresta Samarinda mengembalikan lima unit sepeda motor dan satu telepon genggam kepada para korban tindak pidana. Pengembalian dilakukan di tengah pengungkapan 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026, yang menyeret 53 tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, selama pengungkapan kasus pada Mei 2026, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.
“Untuk kendaraan bermotor ada 21 unit yang kami amankan. Baik yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, maupun yang merupakan hasil tindak pidana,” ujar Hendri saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita dua kunci palsu, dua obeng, laptop, telepon genggam, tablet, airsoft gun, brankas, uang tunai sekitar Rp71 juta. Satu unit mobil, emas seberat 33,31 gram, kabel hingga senjata tajam.
Menurut Hendri, airsoft gun yang diamankan merupakan barang bukti. Dari kasus perampokan di kawasan Samarinda Seberang, yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.
Dari total kendaraan yang diamankan, polisi telah berhasil mengidentifikasi lima unit sepeda motor yang pemiliknya dapat menunjukkan dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Selain itu, satu unit telepon genggam juga telah dipastikan milik korban.
“Pada kesempatan ini kami mengembalikan lima kendaraan bermotor dan satu handphone kepada pemiliknya, tanpa dipungut biaya sepeser pun dan tanpa kompensasi apa pun,” tegasnya.
Meski barang bukti telah dikembalikan kepada korban, Hendri menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan hingga tahap persidangan.
“Pengembalian barang bukti ini bukan berarti perkaranya selesai. Pelaku tetap diproses mulai dari penyidikan, kejaksaan hingga persidangan dan putusan pengadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, status kendaraan yang dikembalikan saat ini merupakan pinjam pakai kepada pemilik. Karena kendaraan tersebut dibutuhkan, untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Nantinya, pengadilan akan menentukan, status akhir barang bukti tersebut melalui putusan hakim.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa uang tunai yang turut diamankan, polisi belum dapat mengembalikannya karena masih menjadi bagian dari proses hukum.
“Untuk uang biasanya masih berproses dalam penyidikan, kejaksaan hingga persidangan. Nanti hakim yang menentukan apakah dikembalikan kepada korban atau menjadi milik negara,” jelasnya.
Terkait profil pelaku, Hendri mengungkapkan, mayoritas tersangka yang diamankan masih berada dalam usia produktif. Sebagian besar berusia antara 20 hingga 40 tahun.
“Rata-rata masih usia produktif. Bahkan ada yang baru berusia di atas 17 tahun. Padahal banyak pekerjaan yang bisa dimanfaatkan daripada melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Samarinda mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026 yang terdiri dari enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian biasa dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.

