SAMARINDA: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Mako Polresta Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026, mengatakan, jajaran Polresta dan Polsek berhasil mengamankan 53 tersangka dari pengungkapan 37 kasus kejahatan jalanan yang terjadi selama periode Mei 2026.
Kasus yang berhasil diungkap didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), disusul pencurian biasa (curbis), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, dari 37 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas enam kasus curat, tiga kasus curas, 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus curanmor.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, Satreskrim Polresta Samarinda bersama seluruh jajaran Polsek dalam menindak berbagai kejahatan, yang meresahkan masyarakat.
“Walaupun terjadi peningkatan kasus curanmor di Kota Samarinda, hal itu juga diiringi dengan besarnya pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Samarinda dan seluruh jajaran,” ujarnya .
Ia menjelaskan, kasus curanmor paling banyak berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda Ulu, dan Sungai Kunjang.
Dari total 53 tersangka yang diamankan, rinciannya terdiri dari 10 tersangka kasus curat, enam tersangka curas, 23 tersangka pencurian biasa, dan 14 tersangka curanmor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong para pelaku melakukan tindak kejahatan. Polisi mencatat sekitar 90 persen atau 35 kasus dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Sementara satu kasus dipicu rasa sakit hati dan satu kasus lainnya karena keinginan memiliki barang milik orang lain.
“Sebagian besar pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” kata Hendri.
Kapolresta juga membeberkan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya pencurian di rumah kosong sebanyak tiga kasus, berpura-pura menjadi kurir satu kasus, menukar barang dengan barang palsu satu kasus, pencurian disertai kekerasan tiga kasus, meminjam barang lalu tidak mengembalikannya dua kasus, hingga menggunakan kunci palsu sebanyak tiga kasus.
Selain itu, terdapat enam kasus pencurian dengan cara merusak kendaraan atau barang yang menjadi sasaran. Polisi juga menemukan tujuh kasus pencurian yang terjadi karena korban menaruh barang secara sembarangan dan enam kasus akibat kunci motor yang tertinggal di kendaraan.
Menurut Hendri, data tersebut menunjukkan bahwa kelalaian korban masih menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tindak kejahatan.
“Dari 37 kasus yang terjadi, sebanyak 13 kasus di antaranya disebabkan karena kelalaian masyarakat. Misalnya barang ditaruh sembarangan atau kunci motor tertinggal di kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan tingkat kejahatan jalanan tertinggi selama Mei 2026 dengan total 11 kasus. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang yang masing-masing mencatat enam kasus, disusul Kecamatan Sungai Pinang dengan empat kasus.
Sementara dari sisi waktu kejadian, polisi menemukan fakta bahwa kejahatan paling banyak terjadi pada siang hingga sore hari. Tercatat sebanyak 13 kasus terjadi pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 Wita. Selanjutnya 11 kasus terjadi pada pukul 00.00 hingga 06.00 Wita dan sembilan kasus pada pukul 18.00 hingga 24.00 Wita.
Hendri menilai tingginya angka kejahatan pada siang hari menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat saat beraktivitas.
“Ini menjadi perhatian bersama. Ternyata pelaku tidak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga pada siang hingga sore hari ketika masyarakat sedang beraktivitas dan terkadang lengah terhadap barang miliknya,” katanya.
Karena itu, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan guna menekan angka kriminalitas di Kota Tepian.
“Kami membutuhkan kerja sama seluruh masyarakat agar situasi kamtibmas di Samarinda tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.

