SAMARINDA: Pembahasan usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, di DPRD belum dapat dilanjutkan setelah Rapat Paripurna ke-12 yang digelar Rabu 10 Juni 2026 gagal memenuhi syarat kuorum.
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD Kaltim tersebut, hanya dihadiri 32 anggota dewan dari total 55 anggota. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan kuorum yang mewajibkan kehadiran minimal tiga perempat anggota DPRD atau sebanyak 41 orang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menjelaskan, usulan hak angket sejatinya telah melalui seluruh tahapan awal sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
“Usulan hak angket sudah memenuhi syarat, karena diajukan lebih dari 10 anggota dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Kemudian sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus),” kata Ananda saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Hak Angket di Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, Rabu, 10 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua Hasanuddin Mas’ud, didampingi tiga wakil ketua DPRD, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana.
Namun, saat rapat paripurna digelar, jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat kuorum. DPRD pun melakukan skorsing sebanyak tiga kali untuk menunggu kehadiran anggota lainnya.
“Tadi sudah dilakukan skors dua kali, masing-masing 10 menit dan 30 menit. Setelah dilakukan upaya-upaya untuk menghadirkan anggota, jumlah yang hadir tetap hanya 32 orang. Karena belum kuorum, maka rapat paripurna ditunda,” ujarnya.
Menurut Ananda, sesuai mekanisme yang berlaku, usulan hak angket akan kembali dijadwalkan melalui rapat Banmus sebelum dibawa lagi ke rapat paripurna berikutnya.
Ia menegaskan, DPRD telah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan yang berlaku, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tahapan hak angket berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat atau menyalahi mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sebagian besar fraksi mengirimkan perwakilan. Namun tingkat kehadiran anggota belum mencukupi untuk memenuhi syarat kuorum.
Berdasarkan data yang disampaikan, total anggota yang hadir berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak sembilan orang, Gerindra sembilan orang, PKB enam orang, PKS empat orang, Demokrat-PPP tiga orang, PAN dua orang, NasDem dua orang, serta satu anggota dari Fraksi Golkar.
Ananda mengaku pimpinan DPRD telah berupaya menghubungi anggota yang belum hadir selama masa skorsing berlangsung.
“Tentunya ada upaya-upaya untuk mengundang dan memanggil anggota yang belum hadir. Tetapi sampai rapat dibuka kembali jumlah kehadiran tetap belum memenuhi ketentuan,” ucapnya.
Ia berharap, pada rapat paripurna berikutnya seluruh fraksi dapat memastikan kehadiran anggotanya sehingga pembahasan usulan hak angket dapat dilaksanakan sesuai agenda.
“Beberapa fraksi tadi juga menyampaikan agar ketua-ketua fraksi bertanggung jawab memastikan anggotanya hadir pada rapat paripurna berikutnya. Karena ini menyangkut aspirasi dan tuntutan masyarakat yang harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ananda.
Sesuai tata tertib DPRD, apabila kuorum terpenuhi dalam rapat paripurna selanjutnya, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari pengusul hak angket, pandangan fraksi-fraksi. Hingga pengambilan keputusan yang harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

