SAMARINDA: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda meluruskan pemahaman publik terkait kewenangan dalam kegiatan pemanduan dan pengolongan kapal di Sungai Mahakam.
KSOP Kelas I Samarinda menegaskan posisinya sebagai regulator yang bertugas mengatur dan mengawasi, bukan sebagai pelaksana teknis pemanduan kapal.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala KSOP Kelas I Samarinda Mursidi, saat ditemui di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu, 7 Januari 2026.
Mursidi menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi, KSOP bertanggung jawab menyusun regulasi, sistem, serta prosedur operasional baku (SISPRO), termasuk menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan menerbitkan edaran yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha kepelabuhanan.
“KSOP ini regulator. Kami mengatur, membuat SOP, SISPRO, dan melakukan pengawasan. Kalau dalam pelaksanaannya ada pihak yang tidak menjalankan ketentuan, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pelaku atau operator,” tegas Mursidi.
Ia menekankan pentingnya membedakan peran antara regulator dan operator.
Dalam hal pemanduan kapal, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Menjawab kritikan soal KSOP yang tak memenuhi fasilitas pengawasan.
Mursidi menegaskan, BUP lah yang wajib menyiapkan dan mengelola seluruh sarana serta prasarana pendukung pemanduan, mulai dari kapal pandu, pos pantau, radio komunikasi, hingga perangkat pengawasan seperti CCTV.
“KSOP menetapkan standar dan melakukan evaluasi. Sementara pelaksanaan teknis pemanduan, pengawasan lapangan, dan kesiapan sarana prasarana itu menjadi tanggung jawab operator,” ujarnya.
Terkait fungsi pengawasan, KSOP melakukan evaluasi terhadap kinerja BUP yang diberikan pelimpahan kewenangan.
Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan SOP, maka operator wajib mempertanggungjawabkannya.
“Pengawasan kami bersifat evaluatif terhadap pelaksanaan pemanduan oleh BUP. Kalau ada pelanggaran di lapangan, itu berada di ranah operator,” jelasnya.
Mursidi juga menegaskan bahwa setiap BUP harus memiliki SOP internal yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kerja masing-masing, termasuk pemanduan di bawah jembatan.
Hal ini penting mengingat kondisi dan tantangan pemanduan di Sungai Mahakam berbeda di setiap titik, khususnya pada lima jembatan yang ada.
Menanggapi isu pemanduan kapal di luar jadwal serta dugaan keterlibatan pihak tertentu, Mursidi menegaskan bahwa kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib dipandu sesuai ketentuan.
Jika terdapat aktivitas di luar jadwal atau prosedur yang ditetapkan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak operator.
“Kami siap mempertanggungjawabkan dari sisi regulasi. Semua aturan sudah ada. Jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan, itu berarti SOP tidak dijalankan oleh pelaku atau operator,” tegasnya.
KSOP memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap BUP yang diberikan kewenangan pemanduan guna menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan infrastruktur, serta ketertiban lalu lintas kapal di wilayah perairan Kalimantan Timur.

