JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK pada awal Januari 2026.
Informasi itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengonfirmasi status hukum tersebut dan menyatakan keterangan resmi akan disampaikan lebih lanjut oleh juru bicara lembaga antirasuah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji dan asosiasi terkait.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pemilik dan pengelola biro perjalanan haji dan umrah.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
KPK menyatakan dugaan tindak pidana bermula dari pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Namun, menurut Asep Guntur Rahayu, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Itu tidak sesuai aturan yang ada. Harusnya 92 persen dan 8 persen, bukan 50:50,” ujar Asep.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.
Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update,” kata Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penanganan perkara kuota haji dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan pasti karena menyangkut hak asasi manusia dan penggunaan pasal yang berbasis kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menilai pembagian kuota tambahan oleh Kemenag menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, KPK akhirnya menaikkan status hukum Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

