KUKAR: Di tengah derasnya arus informasi dan kuatnya pengaruh media sosial, perhatian publik kerap menjadi faktor penentu apakah sebuah persoalan akan ditangani serius atau justru dibiarkan berlarut.
Dalam konteks inilah peran jurnalis kembali diuji, tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi memastikan isu-isu penting benar-benar sampai ke ruang kesadaran publik.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Paulinus Dugis, saat menjadi pemateri dalam Retreat JMSI Kaltim 2026 di Samboja, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam materinya yang mengangkat tema “No Viral No Justice”, Paulinus menegaskan viralitas kerap menjadi pintu masuk lahirnya keadilan, namun hanya jika diarahkan dengan kerja jurnalistik yang benar dan bertanggung jawab.
Menurutnya, banyak persoalan sosial, hukum dan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun stagnan, baru bergerak ketika mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Ketika sebuah isu tidak menjadi pusat perhatian publik, ia berisiko tenggelam tanpa penyelesaian.
“Kalau sesuatu tidak menjadi perhatian publik, sering kali keadilan tidak pernah datang. Diam-diam saja, lalu selesai tanpa kejelasan,” ujar Paulinus di hadapan peserta retreat.
Ia menegaskan, jurnalis tidak perlu takut terhadap viralitas selama isu yang diangkat memiliki dasar fakta yang kuat dan relevan dengan kepentingan publik.
Namun, ia mengingatkan agar wartawan tidak kalah cepat dan kalah akurat dari netizen.
“Jangan pernah takut memviralkan sesuatu ketika itu memang perlu dan didukung masyarakat. Tapi tugas wartawan jangan menunggu viral dulu. Kalian harus sudah benar dari awal,” tegasnya.
Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim itu menjelaskan, viral bukanlah tujuan akhir kerja jurnalistik, melainkan alat untuk menarik perhatian publik agar terjadi tekanan sosial terhadap pihak-pihak berwenang.
Dalam banyak kasus, tekanan inilah yang mendorong perubahan kebijakan atau membuka kembali penanganan perkara yang sebelumnya mandek.
Namun demikian, ia menekankan viralitas selalu memiliki dua sisi.
Selain dampak positif berupa percepatan respons, ada pula risiko keputusan yang lahir karena ketakutan akibat tekanan publik, bukan karena proses hukum yang sehat.
“Konsekuensi negatif itu ada. Ketika sesuatu terlalu viral, ada pejabat atau aparat yang mengambil keputusan dalam kondisi tertekan. Karena itu, di sinilah wartawan harus cermat,” ujarnya.
Ia menilai peran jurnalis menjadi krusial untuk memilah mana isu yang memang harus didorong ke ruang publik, dan mana yang perlu diluruskan agar tidak berubah menjadi propaganda sepihak.
Dalam pemaparannya, Paulinus mencontohkan kasus sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan, hingga akhirnya mulai bergerak setelah menjadi sorotan publik.
Ia menyebut, ada konflik antara masyarakat dan korporasi yang telah diperjuangkan dalam waktu lama, bahkan puluhan tahun, namun nyaris tidak mendapat respons berarti sebelum ramai diberitakan dan diperbincangkan secara luas.
“Perjuangan masyarakat itu sudah lama, ada yang sampai puluhan tahun. Tapi baru ada pergerakan ketika kasusnya viral. Bukan karena tiba-tiba aturannya berubah, tapi karena ada tekanan publik,” ungkapnya.
Menurut Paulinus, kondisi tersebut menunjukkan perhatian publik sering kali menjadi pemicu utama lahirnya respons dari pihak berwenang.
Di sinilah peran jurnalis tidak berhenti pada penyampaian konflik, tetapi juga menggali akar persoalan agar publik memahami konteks yang sesungguhnya.
Tanpa kerja jurnalistik yang konsisten, kritis dan berani, banyak persoalan struktural berpotensi terus dibiarkan tanpa penyelesaian.
Viralitas, kata dia, dapat menjadi pintu masuk keadilan, selama diarahkan dengan verifikasi, investigasi, dan tanggung jawab etik.
Paulinus mengingatkan agar jurnalis tidak terjebak hanya mengikuti arus percakapan media sosial.
Wartawan justru harus hadir untuk memperkaya konteks, melakukan investigasi, dan menyempurnakan narasi yang beredar di ruang publik.
“Kalianlah yang meluruskan. Jangan hanya ikut-ikutan. Jangan berita mentah. Tugas wartawan itu menyempurnakan keviralan,” katanya.
Ia menekankan kerja jurnalistik memiliki landasan etik dan hukum yang jelas, berbeda dengan aktivitas netizen di media sosial.
Karena itu, jurnalis harus mampu membedakan peran dan posisinya.
“Wartawan itu bekerja di bawah Undang-Undang Pers. Kalian harus bisa membedakan, mana posisi netizen, mana posisi wartawan,” ujarnya.
Selain soal substansi, Paulinus juga menyinggung pentingnya distribusi berita.
Ia menilai masih banyak jurnalis yang rajin menulis, tetapi kurang memaksimalkan penyebaran karyanya, terutama melalui media sosial.
“Kalau kalian sudah bikin berita tapi tidak pernah membagikannya, bagaimana orang mau baca? Kalian harus rajin mendistribusikan,” katanya.
Menurutnya, membangun jangkauan pembaca bukan soal popularitas pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab agar informasi yang telah diverifikasi dapat diakses publik secara luas.
Menutup materinya, Paulinus berharap Retreat JMSI Kaltim 2026 menjadi titik balik perubahan pola pikir jurnalis, dari sekadar pelapor peristiwa menjadi penggerak kesadaran publik yang kritis dan bertanggung jawab.
“Jangan takut menulis hal-hal kritis. Tugas wartawan itu mulia meluruskan, mengawal, dan memastikan publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Melalui tema “No Viral No Justice”, Paulinus menegaskan di era digital, jurnalis bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga penjaga arah perhatian publik agar keadilan tidak tenggelam di tengah kebisingan informasi.

