KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik jual beli dan penyewaan kios di Pasar Tangga Arung Square.
Isu tersebut ramai diperbincangkan, terutama setelah muncul informasi di media sosial mengenai lapak pasar yang diduga disewakan karena belum ditempati oleh pedagang.
Menanggapi kabar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah menegaskan bahwa seluruh bentuk transaksi jual beli maupun sewa-menyewa kios pasar tidak dibenarkan.
Kios dan lapak yang tersedia merupakan aset pemerintah daerah yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi pedagang yang lolos proses pendataan resmi.
Ditegaskannya, seluruh kios di Pasar Tangga Arung Square sejak awal disiapkan untuk 703 pedagang yang telah terdaftar.
Kios tersebut, kata Sayid, tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun, baik melalui mekanisme jual beli maupun penyewaan.
“Jelas tidak boleh ada jual beli maupun sewa-menyewa kios, baik di Tangga Arung Square maupun pasar lainnya. Itu milik pemerintah daerah. Kami hanya mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku,” tegas Sayid saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Sayid, hingga kini informasi yang beredar masih sebatas isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Meski demikian, Disperindag tidak tinggal diam dan tetap menindaklanjuti laporan yang berkembang dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Kalau itu benar, tentu akan kami tindak. Saya sudah perintahkan staf dan UPT pengelola pasar untuk segera mengkroscek dan mengonfirmasi laporan tersebut. Kalau terbukti menyewakan, kiosnya akan kami tarik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penindakan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada bukti yang sah.
Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, kwitansi transaksi, maupun laporan resmi dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Disperindag Kukar memastikan langkah hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan tersebut, kata Sayid, juga melibatkan unsur penegak hukum dan aparat keamanan untuk menjamin proses berjalan transparan dan adil.
“Kami tidak main-main. Kalau terbukti ada penyelewengan, akan kami tindak tegas. Ada pendampingan dari kejaksaan, aparat keamanan juga ada di lokasi, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga unsur kepolisian,” ujarnya.
Sebaliknya, jika penelusuran tidak menemukan adanya praktik yang dimaksud, Disperindag akan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau termasuk kategori hoaks.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengingatkan seluruh pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan pasar.
“Kalau ada bukti, ada saksi, dan ada pengaduan, tentu kami proses sesuai hukum positif. Tapi kalau tidak terbukti, berarti isu itu tidak benar,” pungkasnya.

