JAKARTA: Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak sekadar dipahami sebagai badan usaha, melainkan sebagai simpul konsolidasi seluruh potensi ekonomi desa.
Melalui koperasi, berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik pangan, hingga layanan keuangan mikro diharapkan dapat terintegrasi secara berkelanjutan.
“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Farida saat menghadiri Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya.
Farida menjelaskan, apabila Kopdes Merah Putih mampu menjembatani sumber daya yang dimiliki desa dengan kebutuhan pasar, maka pertumbuhan ekonomi desa akan tercipta secara alami.
Bahkan, koperasi berpotensi menjadi ekosistem ekonomi baru yang menghubungkan desa-desa di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi. Kopdes tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir,” katanya.
Menurut Farida, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola.
Untuk itu, Kementerian Koperasi menekankan tiga aspek utama, yakni penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel; penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar lokal, nasional, maupun digital; serta penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.
Selain tata kelola, Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung.
Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di desa.
Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga desa sebagai anggota koperasi.
Keterlibatan masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, serta pengawasan usaha dinilai menjadi kunci menjaga akuntabilitas dan kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih.
Farida menambahkan, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam penguatan koperasi, dengan kepala desa bertindak sebagai pembina.
Peran tersebut meliputi fasilitasi pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyediaan sarana dan prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.
“Kepala desa juga diharapkan mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan serta pengawasan agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkop juga menyampaikan apresiasi kepada Apdesi yang dinilai konsisten menjadi mitra pemerintah dalam mendorong penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan baru.
“Desa hari ini tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama yang menentukan arah kemajuan wilayahnya sendiri,” tegas Farida.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya menyatakan optimisme bahwa kolaborasi antara Apdesi dan Kementerian Koperasi akan semakin diperkuat ke depan, khususnya dalam membangun dan mengembangkan Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.

