SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari sektor pajak rumah makan masih sangat besar, namun hingga kini belum tergarap secara optimal.
Iswandi menjelaskan, berdasarkan evaluasi awal PAD tahun 2025, terdapat dua sektor utama yang berada langsung di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha rumah makan dalam menyetorkan pajak yang sejatinya telah dibayarkan oleh konsumen.
“Potensi pajak rumah makan ini besar sekali. Tapi kendalanya bagaimana menyadarkan pemilik usaha agar taat menyetor pajak PBJT 10 persen. Pajak itu bukan dibayar oleh rumah makan, melainkan sudah dibayar konsumen,” kata Iswandi usai rapat bersama Bapenda Samarinda, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, praktik ketidakpatuhan masih kerap ditemukan di lapangan.
Bahkan, ada pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak secara penuh, melainkan hanya sebagian dari pajak yang telah dipungut.
“Ada yang setor setengah, ada yang dibagi dua. Ini jelas merugikan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara, penerimaan pajak rumah makan pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp130 miliar.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi maksimal yang seharusnya bisa mencapai lebih dari Rp200 miliar apabila pengawasan dan sistem pemungutan pajak berjalan optimal.
Iswandi juga menyoroti keterbatasan alat pencatat transaksi atau mesin kasir pajak yang disediakan oleh Bapenda Samarinda.
Saat ini, jumlah perangkat yang terpasang baru sekitar 120 unit, jauh dari jumlah ideal untuk menjangkau seluruh wajib pajak rumah makan.
“Dengan 120 mesin saja bisa menghasilkan lebih dari Rp100 miliar. Kalau kita punya 500 mesin, potensinya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan besaran investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan alat tersebut.
Menurutnya, jika biaya pengadaan relatif kecil dibandingkan potensi peningkatan penerimaan, maka pengadaan dapat dilakukan melalui APBD atau bahkan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perbankan tanpa membebani anggaran daerah.
“Kalau kita keluarkan anggaran Rp20 miliar tapi bisa mendapatkan Rp400 miliar, itu sangat masuk akal. Ini yang kami minta dihitung secara teknis oleh OPD terkait,” katanya.
Iswandi menegaskan, Komisi II DPRD Samarinda berkomitmen mendorong peningkatan PAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
“PBJT rumah makan itu sudah dibayar konsumen. Persoalannya hanya di penyaluran ke kas daerah karena tidak diteruskan atau tidak disetorkan. Ini yang harus kita benahi,” pungkasnya.

