SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda memastikan penanganan persoalan tempias hujan di Pasar Pagi telah diprogramkan dan ditargetkan rampung pada 2026.
Perbaikan akan dilakukan dengan pemasangan sistem penutup di sisi bangunan yang berpotensi terdampak hujan deras.
Asisten II Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marnabas Patiroy, mengatakan persoalan tempias yang kerap merugikan pedagang saat hujan deras sudah menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, penanganan harus mempertimbangkan aspek sirkulasi udara karena Pasar Pagi merupakan pasar rakyat tanpa fasilitas pendingin ruangan (AC).
“Sudah kita programkan. Memang harus dikaji, karena kalau ditutup total sirkulasi udara berkurang. Dulu sudah pernah kita kaji dengan ahli sirkulasi udara dari universitas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 11 Februari 2026.
Marnabas menjelaskan, selama dua tahun sejak pembangunan, fenomena tempias tidak pernah terjadi.
Namun dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut muncul dan diduga dipengaruhi perubahan cuaca ekstrem.
Sebagai solusi, Pemkot merencanakan pemasangan sistem penutup model geser (sliding) yang dapat dibuka dan ditutup sesuai kondisi cuaca.
Penutup hanya akan dipasang pada lantai yang berpotensi terdampak, khususnya di sisi Jalan Panglima Batur dan arah Temanggung.
“Kalau mau hujan baru kita tutup, kalau tidak ya dibuka supaya udara tetap masuk. Pengerjaan kiri-kanan sekalian, jangan separuh-separuh,” tegasnya.
Terkait pendanaan, perbaikan direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui anggaran perubahan.
Namun opsi pembiayaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) juga terbuka apabila memungkinkan.
“Kalau CSR bisa lebih cepat. Tapi kalau tidak, kita pakai APBD. Targetnya 2026 harus rampung,” katanya.
Selain penanganan tempias, Pemkot juga membentuk tim penertiban untuk mengatur zonasi pedagang, khususnya pemisahan antara grosir dan eceran.
Sebelumnya, Pasar Pagi dikenal sebagai pusat grosir. Namun pascarevitalisasi, terjadi percampuran pedagang eceran dan grosir di beberapa lantai.
Marnabas menyebut sebagian besar pedagang telah bersedia menyesuaikan zonasi.
Pedagang grosir diarahkan menempati lantai enam dan tujuh untuk memudahkan pengunjung.
“Dengan sistem zonasi itu bagus. Orang datang sudah tahu mau beli grosir di lantai atas, jadi tidak perlu keliling,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan 480 pedagang yang telah menerima kunci kios agar segera berjualan dan tidak menyewakan tempat kepada pihak lain.
Larangan tersebut telah diatur dalam Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), termasuk larangan memindahtangankan kios.
“Kalau tidak dipakai, kembalikan ke Disdag. Tidak boleh disewakan atau dipindahtangankan,” tegasnya.
Untuk kewajiban pedagang, Pemkot menerapkan retribusi harian sebesar Rp3.000 serta pembayaran pemanfaatan aset daerah sebesar Rp25.000 per bulan yang disetorkan ke kas daerah.
Ke depan, sistem pembayaran akan dilakukan secara non-tunai melalui QRIS guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita dorong semua non-tunai. Memang perlu sosialisasi, tapi ini untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

