SAMARINDA: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyerap berbagai aspirasi warga Wijaya Kusuma dalam kegiatan reses masa sidang I tahun 2026 di Klinik Kopi Aubry, Samarinda, Jumat, 13 Februari 2026.
Reses yang dihadiri perwakilan RT 16, RT 17 dan RT 19 di daerah Wijaya Kusuma Samarinda Ulu itu menyoroti sejumlah persoalan utama, mulai dari banjir, drainase, keamanan lingkungan (kamtibmas), hingga persoalan sosial dan pendataan warga miskin.
Novan mengatakan, permasalahan di wilayah tersebut tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga aspek sosial dan keamanan yang saling terhubung.
“Kalau infrastruktur jelas berkaitan tentang penanganan banjir yang selama ini menjadi rutinitas di Wijaya Kusuma, khususnya di RT 19, berkaitan tentang drainase dan banjir. Dan juga berkaitan tentang kamtibmas, karena itu merupakan areal jalan alternatif antara Juanda, Antasari dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kepadatan penduduk di wilayah Wijaya Kusuma yang terdapat tiga RT dengan total hampir 1.800 jiwa.
Kondisi tersebut, kata Novan, memicu berbagai polemik sosial, mulai dari pelayanan posyandu, kegiatan PKK, hingga persoalan kebersihan lingkungan.
“Permasalahan utamanya adalah bagaimana kebersihan, infrastruktur, dan keamanan itu benar-benar memberikan rasa aman bagi warga. Karena arealnya padat sekali dan jadi semacam areal umum,” jelasnya.
Menurutnya, setiap usulan warga biasanya dirumuskan melalui rembuk bersama RT setempat sebelum dibawa ke forum reses.
Dari hasil diskusi kali ini, terdapat tiga isu utama yang menjadi prioritas, yakni pendataan warga miskin, kelengkapan fasilitas posyandu, serta penanganan infrastruktur dan kebersihan.
Ia menegaskan, aspirasi yang dihimpun dalam reses kali ini akan diperjuangkan untuk masuk dalam perencanaan tahun anggaran 2027.
“Kita kumpulkan dulu semua, lalu menentukan mana yang menjadi prioritas untuk tahun depan. Karena usulan ini kita bawa untuk mampu dilaksanakan di tahun 2027,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kegiatan reses merupakan bagian dari amanah undang-undang yang mewajibkan anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat sebanyak tiga kali dalam setahun, masing-masing setiap empat bulan.
“Reses ini bagian dari amanah undang-undang. Dalam satu tahun kita harus melaksanakan tiga kali proses serap aspirasi. Per empat bulan satu kali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan reses masa sidang pertama dilakukan pada awal Februari agar hasilnya dapat segera disampaikan dan diperjuangkan dalam pembahasan di tingkat kota maupun provinsi pada akhir Februari.
“Kenapa di awal Februari? Karena akhir Februari nanti hasil serapan aspirasi ini akan kita sampaikan dan kita perjuangkan,” jelasnya.
Meski demikian, Novan mengakui tidak semua usulan masyarakat dapat direalisasikan. Hal tersebut bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, tetapi juga karena adanya regulasi yang mengatur jenis kegiatan yang dapat dibiayai melalui perangkat daerah.
Ia mencontohkan, beberapa usulan seperti bantuan seragam atau kebutuhan kegiatan warga tidak memiliki “cantolan” anggaran di dinas terkait.
“Bukan tidak bisa direalisasikan, tapi tidak ada cantolannya di dalam dinas. Jadi tidak semuanya bisa diakomodasi melalui mekanisme resmi pemerintah,” katanya.
Melalui forum reses tersebut, Novan berharap koordinasi antara warga, RT, dan pemerintah dapat semakin solid sehingga prioritas pembangunan di sekitar Wijaya Kusuma benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

