SAMARINDA: Persoalan sampah di Kota Samarinda kian mendesak. Dengan produksi sampah yang mencapai 550 ton per hari, kapasitas 10 unit insenerator yang dimiliki pemerintah kota saat ini baru mampu mengolah sekitar 100 ton per hari.
Artinya, masih terdapat sekitar 80 persen sampah yang belum dapat dimusnahkan melalui teknologi tersebut dan memerlukan waktu hingga lima hari untuk mengolah sampah yang diproduksi dalam satu hari.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menuturkan beban 550 ton sampah per hari tidak akan tertangani maksimal jika hanya mengandalkan metode konvensional berupa pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Secara spesifikasi, satu unit insenerator mampu mengolah sekitar 10 ton sampah per hari. Dengan total 10 mesin, kita memiliki potensi untuk mereduksi hingga 100 ton sampah setiap harinya. Namun, yang perlu ditekankan kepada publik adalah insenerator ini bukan tempat membakar semua jenis sampah secara sembarangan,” jelas Suwarso, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menerangkan, insenerator difokuskan untuk mengolah residu akhir, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat didaur ulang lagi. Sementara sampah yang masih memiliki potensi daur ulang tetap diarahkan ke sistem pemilahan dan pengolahan berbasis ekonomi sirkular.
DLH juga terus melakukan uji coba berkala untuk memantau emisi karbon dari mesin insenerator guna memastikan gas buang tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Residu hasil pembakaran bahkan tengah dikembangkan untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan seperti paving block.
Di sektor hulu, DLH mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Hingga kini, tercatat 98 Bank Sampah telah memiliki surat keputusan (SK) resmi, ditambah sekitar 90 unit baru yang masih dalam tahap pembentukan.
Program Kampung Salai (Sampah Bernilai) yang tersebar di wilayah Bengkuring, Sungai Kapih, Mugirejo, dan puluhan titik lainnya juga menjadi garda terdepan dalam upaya pemilahan sampah rumah tangga.
“Jika pemilahan di hulu berjalan efektif, di mana sampah organik yang mencapai 60 persen dikelola menjadi kompos atau pakan maggot, maka volume yang masuk ke TPA akan berkurang drastis,” ujarnya.
Selain itu, DLH menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 18.00 hingga 06.00 WITA, guna menjaga kebersihan kota pada siang hari serta mempermudah proses pengangkutan.
Tantangan pengelolaan sampah di Samarinda tidak hanya soal volume, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi nasional. TPA Sambutan sebelumnya sempat mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat sistem pengelolaan yang masih menerapkan open dumping.
Menanggapi hal tersebut, DLH kini melakukan transformasi bertahap menuju sistem sanitary landfill. Sistem ini dilakukan dengan metode penutupan sampah berlapis tanah untuk mencegah pencemaran air lindi dan mengurangi bau tidak sedap.
“Penataan dari open dumping secara bertahap menuju sanitary landfill terus kami lakukan. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kota untuk tidak sekadar menumpuk sampah, tetapi mengelolanya secara higienis dan aman bagi ekosistem sekitar,” pungkas Suwarso.

