SAMARINDA: Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) mencatat total penghimpunan zakat sepanjang 2025 hingga 31 Desember mencapai sekitar Rp20,6 miliar.
Sementara itu, realisasi penyaluran kepada para mustahik menembus Rp23 miliar.
Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, menjelaskan selisih antara penghimpunan dan penyaluran tersebut berasal dari sisa saldo tahun 2024 yang baru disalurkan pada 2025.
“Penyaluran Rp23 miliar itu bukan berarti defisit. Ada sisa saldo 2024 yang memang kami optimalkan penyalurannya di 2025 agar manfaat zakat tetap maksimal bagi mustahik,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengelolaan dana zakat Baznas Kaltim telah diaudit oleh kantor akuntan publik per 21 Desember 2025 dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi indikator akuntabilitas dan transparansi lembaga dalam mengelola dana umat.
“WTP ini menunjukkan laporan kami bukan sekadar administrasi, tetapi benar-benar melalui proses audit independen,” katanya.
Badrus juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait angka Rp175 miliar yang disebut sebagai dana Baznas Kaltim.
Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi penghimpunan zakat se-Kalimantan Timur yang mencakup Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Dana itu tidak seluruhnya dikelola Baznas Kaltim. Masing-masing lembaga mengelola dan mempertanggungjawabkan penghimpunan secara mandiri sesuai wilayahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dana Rp20,6 miliar yang dikelola Baznas Kaltim harus dibagi untuk 10 kabupaten/kota.
Jika dirata-ratakan, setiap daerah hanya menerima sekitar Rp2 miliar per tahun, jumlah yang dinilai masih terbatas untuk menjangkau seluruh penerima manfaat.
Karena itu, Baznas Kaltim mendorong para pengusaha, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan, untuk menyalurkan zakat maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Baznas agar dapat dikelola lebih terprogram dan tepat sasaran.
“Idealnya zakat perusahaan di Kalimantan Timur disalurkan langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat sebagai penghimpunan daerah dan memperkuat kapasitas program sosial lokal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perbedaan antara zakat dan CSR. Zakat memiliki ketentuan syariah yang hanya dapat disalurkan kepada delapan asnaf serta diaudit secara syariah, sedangkan CSR dapat digunakan lebih luas tanpa batasan penerima tertentu.
Secara nasional, pengelolaan zakat telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Namun, menurut Badrus, masih diperlukan penguatan regulasi di tingkat daerah guna memperjelas tata kelola zakat dan CSR, khususnya bagi perusahaan.

