SAMARINDA: Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur (Baznas Kaltim) mengajak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur untuk memperkuat kontribusi zakat dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Baznas daerah.
Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, menyebut hingga saat ini belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya secara langsung melalui Baznas Kaltim.
Padahal, potensi zakat dan CSR dari sektor pertambangan dinilai sangat besar.
Menurut Badrus, sepanjang 2025 Baznas Kaltim menghimpun dana zakat sebesar Rp20,6 miliar dan menyalurkan sekitar Rp23 miliar.
Selisih tersebut berasal dari saldo tahun sebelumnya yang dioptimalkan untuk penyaluran pada 2025.
Dana yang terhimpun tersebut harus dibagi untuk 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Jika dirata-ratakan, nilainya dinilai masih jauh dari cukup untuk menjangkau seluruh mustahik yang membutuhkan.
“Kalau dirata-rata, sangat kecil dibandingkan luas wilayah dan jumlah mustahik yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui usai rapat membahas optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sejauh ini terdapat perusahaan yang menyalurkan zakat melalui Baznas RI sehingga tidak tercatat sebagai penghimpunan Baznas Kaltim.
Menurutnya, akan lebih ideal apabila perusahaan menyalurkan zakat langsung melalui Baznas provinsi agar tercatat sebagai penghimpunan daerah dan dampaknya lebih terasa bagi masyarakat setempat.
“Semestinya bisa langsung ke Baznas Kaltim agar tercatat dan dampaknya lebih terasa di daerah,” katanya.
Badrus juga menegaskan perbedaan mendasar antara zakat dan CSR. Zakat memiliki ketentuan distribusi sesuai delapan asnaf serta diaudit secara syariah.
Sementara itu, CSR bersifat lebih fleksibel dan dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa batasan agama maupun status sosial.
Karena itu, Baznas Kaltim membuka ruang kolaborasi dengan perusahaan tambang untuk merancang program bersama, baik dalam bentuk penyaluran zakat maupun pengelolaan CSR yang lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Selain itu, Baznas Kaltim mendorong penguatan regulasi di tingkat daerah guna memperjelas mekanisme penghimpunan dana sosial keagamaan dan CSR.
Meski telah ada payung hukum nasional terkait pengelolaan zakat, perusahaan disebut kerap meminta aturan turunan di tingkat daerah sebelum menyalurkan dana melalui Baznas.
“Potensi tambang di Kaltim sangat besar. Kami berharap perusahaan-perusahaan tambang dapat berkontribusi lebih nyata bagi masyarakat sekitar melalui zakat dan CSR yang terkelola secara transparan dan tepat sasaran,” tegas Badrus.

