SAMARINDA: Rencana penyegelan Pesona Coffee di Jalan Pelita III, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang sebelumnya diputuskan Pemerintah Kota (Pemkot), resmi dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah Satpol PP Kota Samarinda menerima tembusan izin usaha baru pada Sabtu pagi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pihaknya semula dijadwalkan menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya terkait penyegelan tempat usaha tersebut.
Namun, situasi berubah setelah dokumen perizinan terbaru diterima.
“Artinya Pesona Coffee sudah memiliki izin pada hari ini tadi terbitnya,” ujar Anis saat menyambangi kembali Pesona Coffee, Sabtu malam, 21 Februari 2026.
Menurut Anis, izin yang dimiliki Pesona Coffee tercatat sebagai usaha rumah makan dan minum atau kafe dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan usaha dibatasi pada penyediaan minuman, baik panas maupun dingin, untuk dikonsumsi di tempat.
Artinya, usaha tersebut telah memiliki izin, namun ruang lingkupnya terbatas pada aktivitas rumah makan atau kafe.
Dengan terbitnya izin tersebut, Satpol PP memutuskan menghentikan rencana penyegelan.
Meski demikian, pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Anis menegaskan pihaknya akan memanggil pengelola Pesona Coffee pada awal pekan untuk memberikan penegasan melalui surat pernyataan tertulis.
“Nanti kami minta membuat perjanjian bahwa kegiatan yang dijalankan harus sesuai KBLI. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan perundangan dan perda yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas di luar ruang lingkup izin, seperti pertunjukan musik live, DJ, atau kegiatan hiburan lainnya yang tidak berkaitan dengan fungsi rumah makan dan kafe, berpotensi dinilai melanggar izin usaha.
“Kalau kegiatannya hanya makan minum atau ngopi tidak masalah, tapi kalau ada live music, DJ, atau kegiatan hiburan lain di luar itu, tentu bisa kami lakukan penertiban kembali,” katanya.
Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi izin yang telah diterbitkan.

