SAMARINDA: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya pelayanan setara bagi seluruh pasien, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
Pasalnya, hampir 90 persen pendapatan banyak rumah sakit di daerah bersumber dari klaim layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan dominasi klaim BPJS dalam struktur pendapatan rumah sakit menunjukkan bahwa program JKN menjadi tulang punggung operasional fasilitas layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Jasa pelayanan (jaspel) yang diterima tenaga kesehatan juga berasal dari layanan pasien BPJS. Bahkan hampir 90 persen pendapatan banyak rumah sakit itu bersumber dari klaim BPJS,” ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurut Jaya, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan maksimal tanpa diskriminasi.
Ia menilai tidak logis apabila masih ditemukan keluhan terkait penolakan pasien BPJS atau perlakuan berbeda dalam proses pelayanan medis.
Ia menjelaskan, gaji pegawai rumah sakit pemerintah pada dasarnya telah ditopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sementara dana klaim BPJS merupakan tambahan dari jasa pelayanan atas pasien yang ditangani.
“Dana BPJS bukan untuk menggaji pegawai tetap. Itu tambahan dari layanan pasien. Jadi semestinya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” terangnya.
Lebih jauh, Jaya menyebut sistem pembayaran berbasis klaim dalam program JKN justru mendorong rumah sakit meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan.
Semakin baik tata kelola dan mutu pelayanan, semakin optimal pula klaim yang dapat diterima.
Ia juga menyinggung fakta bahwa banyak rumah sakit kini berlomba-lomba menjadi mitra BPJS.
Hal ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa kerja sama dengan BPJS tetap memberikan dampak positif terhadap stabilitas keuangan rumah sakit.
“Kalau memang merugikan, tentu tidak akan banyak rumah sakit yang ingin bekerja sama. Kenyataannya, hampir semua fasilitas kesehatan ingin menjadi mitra BPJS,” tegasnya.
Dinkes Kaltim pun mengingatkan bahwa dana yang dikelola BPJS berasal dari iuran masyarakat dan kontribusi perusahaan.
Karena itu, pelayanan kesehatan yang diberikan harus sebanding dengan hak peserta sebagai pembayar iuran.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinkes Kaltim membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan penolakan atau pelayanan yang tidak sesuai standar.
Jaya memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan.
“Pelayanan kesehatan adalah hak masyarakat. Jangan sampai ada perlakuan berbeda hanya karena status kepesertaan. Kita ingin sistem ini adil dan berpihak pada pasien,” pungkasnya.

