SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti lemahnya bukti kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang telah dimenangkan di pengadilan, meski sertifikat tanah masih dipegang oleh pihak ahli waris.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan Pemkot tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap atas lahan yang selama ini digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo.
Meski demikian, pengadilan tetap memenangkan Pemkot dengan pertimbangan penguasaan lahan tanpa sengketa selama lebih dari 30 tahun.
“Jadi, Pemkot menyatakan tidak ada bukti tertulis. Dasarnya hanya karena menguasai lahan selama 30 tahun lebih. Itu saja kemudian dimenangkan oleh pengadilan,” katanya kepada pers, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, secara administratif Pemkot mengakui bahwa lahan tersebut awalnya merupakan milik ahli waris Abdullah yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.
Namun, terdapat keyakinan bahwa orang tua ahli waris pernah menjual tanah tersebut kepada negara, meskipun bukti transaksi tidak dapat ditunjukkan di persidangan.
“Kalau memang pernah dijual ke negara, mana buktinya? Ini kan bukan jual beli perorangan. Kalau ke negara pasti ada proses administrasi panjang karena menggunakan APBD,” tegas Samri.
Samri mempertanyakan kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengarsipan aset daerah, mengingat dokumen transaksi pembelian tanah oleh pemerintah seharusnya tercatat secara resmi.
Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi aset secara menyeluruh oleh Pemkot.
“Apakah ini bentuk keteledoran dalam pengarsipan sehingga bukti itu tidak ditemukan? Karena logikanya, dokumen zaman Belanda saja masih bisa dibuka, apalagi ini kejadian tahun 1986,” katanya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga terungkap bahwa terdapat sejumlah aset Pemkot yang tercatat berdasarkan lama penguasaan tanpa sengketa, namun belum didukung bukti administrasi yang kuat.
“Tadi sudah kita dengarkan bersama-sama, ternyata banyak aset Pemkot yang tidak memiliki bukti kuat tapi masuk dalam daftar aset. Ini menurut saya juga lucu,” tambahnya.
DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa apabila dokumen kepemilikan tidak dapat ditemukan, maka perlu dilakukan evaluasi serius terhadap sistem pengarsipan dan tata kelola aset daerah.
Ia menegaskan hal ini harus menjadi catatan bagi Pemkot untuk melakukan inventarisasi aset secara lebih tertib dan transparan.
Samri juga mengingatkan agar kelemahan administrasi pemerintah tidak sampai berdampak pada hilangnya hak masyarakat.
“Jangan sampai karena lemahnya administrasi pemerintah kota ini, menyebabkan masyarakat kehilangan haknya,” tegasnya.

