SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih mengkaji dampak sosial dan ekonomi sebelum menerbitkan surat edaran terkait pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) agar tepat sasaran.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kota Samarinda, Nadya Turisna, mengatakan draf surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap peninjauan dan belum bersifat final.
“Di Bagian Ekonomi, kami mereview dulu sebelum nanti ditandatangani Pak Wali. Kami melihat dulu seperti apa dampaknya ke masyarakat. Tugas kami membantu memfasilitasi,” ujarnya usai Rapat Pengendalian Pendistribusian BBM di Kantor BPKAD Kota Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Nadya, penerbitan surat edaran harus melalui tahapan administrasi, mulai dari asisten, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Wali Kota sebelum ditetapkan. Dalam proses tersebut, pihaknya juga akan memaparkan tujuan kebijakan serta potensi dampaknya kepada pimpinan daerah.
“Kalau dari asisten atau sekda minta dibahas lagi supaya jangan sampai berdampak ke masyarakat, ya kita adakan rapat lagi. Jadi ini belum final,” tegasnya.
Ia mengakui, dalam rapat turut dibahas dinamika dan aspirasi masyarakat terkait distribusi BBM, khususnya solar dan Pertalite.
Menurutnya, tidak semua masyarakat dapat menikmati BBM subsidi tersebut karena telah diterapkan sistem barcode dan fuel card sesuai ketentuan.
“Solar dan Pertalite itu tidak semua orang bisa menikmatinya. Ada barcode, ada fuel card yang sudah disepakati sampai tingkat provinsi,” jelasnya.
Nadya menambahkan, keterbatasan kuota dari pemerintah pusat menjadi salah satu alasan pengendalian diperlukan.
Kuota tersebut ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah serta kendaraan yang memenuhi persyaratan.
“Kalau dari pusat memang kuotanya terbatas. Usulannya jelas untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan kendaraan yang sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kebijakan pengendalian BBM juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah. Solar, misalnya, berpengaruh terhadap biaya transportasi distribusi bahan kebutuhan pokok.
“Solar dan Pertalite ini berpengaruh ke transportasi distribusi barang, seperti bawang merah, bawang putih dan kebutuhan pokok lainnya. Jangan sampai karena kebijakan ini justru memicu inflasi. Itu yang kami jaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Samarinda telah menggelar pertemuan dengan para pemilik transportasi distribusi barang.
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha pada prinsipnya menyatakan kesediaan menunggu kebijakan resmi dari pemerintah kota.
Setelah itu, permohonan resmi diajukan agar surat edaran diproses hingga tahap penandatanganan wali kota.
“Sekretariat tugasnya membantu kepala daerah menyiapkan surat. Nanti yang menandatangani tetap Pak Wali,” tutup Nadya.

