SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menyiapkan skema baru pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan tersebut disusun untuk memastikan penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sekaligus mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang selama ini kerap menimbulkan persoalan lalu lintas.
Kebijakan ini akan segera memasuki tahap sosialisasi setelah Surat Edaran Wali Kota Samarinda tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) resmi diterbitkan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menata distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.
“Pengaturan JBKP atau Pertalite, kemudian Biosolar yang masuk kategori bahan bakar bersubsidi ini supaya tepat sasaran. Peruntukannya memang untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujarnya usai rapat pengendalian distribusi BBM di Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026.
Dishub menilai antrean panjang kendaraan, terutama pengguna Biosolar di SPBU, sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Selain menyebabkan kemacetan, kondisi tersebut juga memicu kecelakaan lalu lintas.
Beberapa insiden bahkan terjadi akibat kendaraan lain menabrak truk atau kendaraan yang tengah mengantre BBM di badan jalan.
“Untuk Biosolar atau JBT ini kenapa kita atur, karena antrean di SPBU cukup panjang dan sudah mengakibatkan korban kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang menabrak antrean,” ungkap Manalu.
Karena itu, pengaturan distribusi tidak hanya menyasar aspek subsidi, tetapi juga aspek keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan materi pemaparan dalam rapat, Dishub Samarinda akan menerapkan mekanisme pengambilan nomor antrean atau kupon pengisian BBM sebelum kendaraan melakukan pengisian di SPBU.
Melalui sistem tersebut, kendaraan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas. Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain STNK kendaraan masih berlaku, surat uji KIR aktif untuk kendaraan angkutan, surat izin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan umum, serta wajib menggunakan Fuel Card 2.0.
Dalam skema yang disiapkan, pengisian Biosolar juga akan diatur berdasarkan kategori kendaraan dengan pembagian waktu tertentu, yakni:
Pukul 08.00–09.00 untuk angkutan umum penumpang
Pukul 09.00–10.30 untuk angkutan umum barang
Pukul 10.30–12.00 untuk kendaraan angkutan material
Setelah pukul 12.00 untuk kendaraan pribadi
Sementara kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah dikecualikan dari aturan tersebut.
Dalam pengawasan lapangan sebelumnya, Dishub menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup serius. Tidak sedikit kendaraan pembeli Biosolar yang masuk kategori over dimension dan overloading (ODOL).
Selain berpotensi merusak jalan, beberapa kendaraan bahkan tidak memiliki kelengkapan administrasi.
“Kami menemukan kendaraan yang membeli Biosolar itu ada yang ODOL, ada juga yang STNK-nya tidak lengkap bahkan pajaknya mati,” tegas Manalu.
Melalui sistem antrean terpusat di dinas, pemerintah juga dapat melakukan pengecekan status pajak kendaraan secara langsung.
“Kalau nomor antrean diambil melalui sistem, kita bisa cek apakah pajaknya aktif atau tidak. Ini sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dishub juga menyoroti dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan infrastruktur jalan di Samarinda.
Menurut Manalu, kendaraan dengan muatan berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya memiliki usia rancang tertentu.
“Kalau usia jalan dirancang lima tahun, tapi terus dilewati kendaraan ODOL, bisa saja rusak dalam tiga tahun atau bahkan lebih cepat,” katanya.
Karena itu, kebijakan pengaturan BBM subsidi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas infrastruktur kota.
Dalam rancangan surat edaran yang dipaparkan, kebijakan pengendalian distribusi BBM subsidi ini direncanakan mulai berlaku per 1 April 2026 dengan pengawasan melibatkan berbagai pihak.
Pengawasan distribusi Biosolar nantinya dilakukan bersama unsur pemerintah daerah, aparat TNI–Polri, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Dishub berharap setelah kebijakan diterapkan, pemerintah dapat melihat perubahan signifikan terhadap pola distribusi BBM subsidi di Samarinda.
“Kita ingin melihat before dan after. Berapa sebenarnya Biosolar yang benar-benar tepat sasaran. Dari situ kita bisa evaluasi kendalanya di mana,” pungkas Manalu.

