SAMARINDA: Rencana pengadaan kendaraan dinas senilai Rp6,8 miliar di lingkungan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan publik setelah informasi tersebut beredar luas.
Menanggapi isu yang berkembang, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan diperuntukkan secara pribadi bagi ketua DPRD, melainkan untuk menunjang kebutuhan operasional kelembagaan dewan.
Hasanuddin menjelaskan, sistem kerja DPRD bersifat kolektif kolegial sehingga fasilitas kendaraan dinas digunakan bersama oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk pimpinan DPRD, komisi, hingga badan-badan yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Pengadaan mobil Rp6,8 miliar itu bukan untuk ketua sendiri. DPR ini kolektif kolegial. Jadi digunakan untuk AKD, pimpinan DPRD, komisi dan badan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia juga meminta media menyampaikan secara utuh bahwa kendaraan dinas lama milik DPRD Kaltim telah melalui proses pelelangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bahkan, sejumlah aset lain juga telah dilepas melalui badan lelang resmi pemerintah.
“Semua mobil di DPR sudah dilelang, termasuk aset lainnya. Prosesnya melalui badan lelang, sudah di-appraisal dan dilaporkan ke BPKD. Bahkan ini masih akan masuk tahap kedua pelelangan,” katanya.
Menurut Hasanuddin, penggantian kendaraan operasional diperlukan karena sebagian besar kendaraan dinas yang digunakan saat ini telah berusia lebih dari tujuh hingga sepuluh tahun.
Kondisi tersebut dinilai justru menimbulkan pemborosan anggaran akibat tingginya biaya perawatan.
Ia mencontohkan pengalaman saat mengikuti kunjungan kerja bersama pemerintah daerah, di mana kendaraan dinas tidak mampu melanjutkan perjalanan karena kondisi kendaraan yang sudah tidak prima.
“Kemarin saat mengikuti kunjungan kerja, mobil tidak kuat melanjutkan perjalanan dan kami sempat tertahan di wilayah Barong Sotek sampai harus dievakuasi menggunakan alat berat karena mobilnya sudah tua,” ungkapnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan regulasi yang ketat dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.
Menurutnya, pengadaan sarana dan prasarana harus melalui pembahasan di komisi DPRD terlebih dahulu sebelum dibahas di Badan Anggaran.
Selain itu, pengadaan juga wajib mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) serta Analisis Standar Belanja (ASB).
Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan pengawasan untuk memastikan proses tersebut sesuai aturan dan tidak menimbulkan temuan saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak sekonyong-konyong langsung ada pengadaan. Semua melalui proses regulasi, pengawasan, dan pembahasan anggaran. Jadi jelas kepentingannya untuk menunjang tugas DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi nantinya pengadaan tersebut tidak disetujui pemerintah maupun aparat pengawas internal, DPRD tetap siap menggunakan kendaraan lama yang tersedia.
“Kalau memang tidak diberikan mobil baru juga tidak masalah, kami tetap pakai mobil yang ada,” katanya.
Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik Nasional (SPSE Inaproc), paket tersebut tercatat dengan Kode RUP 63109661 dengan nama kegiatan Pengadaan Alat Angkutan Darat Operasional atau Lapangan.
Pengadaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 dengan total pagu anggaran sebesar Rp6.804.951.760.
Metode pemilihan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan masa pemanfaatan kendaraan direncanakan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026.

