SAMARINDA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pengelolaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBD di Kota Samarinda telah berjalan sesuai ketentuan tanpa ditemukan pelanggaran.
Pengendali Teknis BPK Kaltim, Setiyawan, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (SPJ) dana parpol menunjukkan seluruh komponen yang diuji telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Dari pengujian terhadap empat komponen yang kami nilai, secara umum sudah sesuai semua. Jadi tidak ada temuan karena seluruhnya telah memenuhi ketentuan,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.
Menurutnya, proses audit dilakukan secara sistematis dengan parameter yang jelas, sehingga setiap laporan diuji berdasarkan kriteria yang terukur.
Hasil tersebut menandakan bahwa penggunaan dan pelaporan dana oleh partai politik telah berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, turut menegaskan bahwa hasil audit tahun anggaran 2025 menunjukkan pengelolaan dana parpol berlangsung transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hasilnya clean and clear, mulai dari pelaksanaan penggunaan keuangan hingga pelaporannya. Ada 10 partai yang menerima dana, dan seluruh laporannya dinilai baik serta diterima oleh BPK,” ungkapnya.
Ia menyebut total bantuan keuangan kepada partai politik pada 2025 mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Dana tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap fungsi partai politik dalam sistem demokrasi.
Untuk tahun anggaran 2026, Saefuddin memperkirakan besaran bantuan tidak akan mengalami perubahan signifikan, meskipun realisasi penyalurannya tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Secara nominal kemungkinan tidak berubah, karena sudah ada ketentuannya. Namun waktu penyalurannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Setiyawan menambahkan bahwa pemeriksaan untuk tahun anggaran berjalan, termasuk 2026, masih dalam proses karena laporan pertanggungjawaban baru disampaikan setelah tahun anggaran berakhir.
“Biasanya laporan disampaikan satu tahun setelah tahun anggaran selesai, jadi untuk 2026 masih berproses,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya keterlambatan pengajuan laporan penambahan bantuan dana oleh sejumlah partai politik kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Namun, menurutnya hal tersebut tidak memengaruhi dasar penghitungan bantuan.
“Dasarnya tetap dari hasil pemilu, jumlah suara dan kursi yang diperoleh. Itu sifatnya tetap selama masa jabatan, tidak berubah di tengah jalan,” tegasnya.
Dengan hasil audit tanpa temuan ini, BPK berharap tata kelola keuangan partai politik di Samarinda dapat terus dipertahankan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi.

