

SAMARINDA: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame di DPRD Samarinda menyoroti persoalan perizinan yang dinilai masih berbelit dan menghambat pelaku usaha reklame.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda Markaca mengatakan, sejumlah pelaku usaha reklame mengeluhkan lamanya proses pengurusan izin meski mereka taat membayar pajak.
Salah satu yang menjadi keberatan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame yang dinilai bersifat semi permanen.
“Pelaku usaha merasa kesulitan karena reklame dianggap harus mengurus PBG, padahal menurut mereka aturan itu lebih diperuntukkan bagi bangunan gedung, bukan konstruksi reklame seperti baliho,” ujarnya diwawancarai usai rapat bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Markaca, kondisi tersebut perlu diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha agar sektor reklame dapat berkembang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut target pendapatan reklame sebesar Rp10 miliar masih jauh dari harapan karena hingga kini realisasi baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti maraknya reklame yang terpasang tanpa izin. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Raperda yang tengah dibahas akan mengatur pemasangan barcode pada reklame sebagai penanda bahwa reklame tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan dan pajak.
“Jangan sampai yang sudah berizin diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Dengan barcode, pemerintah lebih mudah membedakan mana yang taat dan mana yang tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda Yuris Abu Bakar menilai, persoalan utama bukan pada sistem perizinan administrasi seperti OSS atau pelayanan di DPMPTSP, melainkan pada proses teknis di instansi terkait.
Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta dalam pengurusan izin sering kali menyulitkan pelaku usaha. Salah satu contohnya adalah kewajiban melampirkan dokumen bangunan toko saat mengurus izin reklame yang dipasang di lokasi usaha.
“Yang menjadi kendala adalah masalah teknis dan kelengkapan berkas yang banyak. Bukan memberatkan, tetapi menyulitkan,” ujarnya.
Yuris berharap ke depan pengelolaan izin dan pajak reklame dapat dipisahkan. Menurutnya, pajak seharusnya tetap dapat dipungut selama reklame terpasang, sementara persoalan izin dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan pemerintah.
“Pembahasan raperda ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola reklame, serta meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap pendapatan daerah,” tandasnya.
Berita 3 Ira
*DPRD Samarinda Soroti Perizinan Reklame Berbelit, Pengusaha Keluhkan Beban Persyaratan*
SAMARINDA: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame di DPRD Samarinda menyoroti persoalan perizinan yang dinilai masih berbelit dan menghambat pelaku usaha reklame.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda Markaca mengatakan, sejumlah pelaku usaha reklame mengeluhkan lamanya proses pengurusan izin meski mereka taat membayar pajak.
Salah satu yang menjadi keberatan adalah kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame yang dinilai bersifat semi permanen.
“Pelaku usaha merasa kesulitan karena reklame dianggap harus mengurus PBG, padahal menurut mereka aturan itu lebih diperuntukkan bagi bangunan gedung, bukan konstruksi reklame seperti baliho,” ujarnya diwawancarai usai rapat bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Rabu 2 Juni 2026.
Menurut Markaca, kondisi tersebut perlu diselesaikan melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha agar sektor reklame dapat berkembang sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut target pendapatan reklame sebesar Rp10 miliar masih jauh dari harapan karena hingga kini realisasi baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti maraknya reklame yang terpasang tanpa izin. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Raperda yang tengah dibahas akan mengatur pemasangan barcode pada reklame sebagai penanda bahwa reklame tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan dan pajak.
“Jangan sampai yang sudah berizin diperlakukan sama dengan yang tidak berizin. Dengan barcode, pemerintah lebih mudah membedakan mana yang taat dan mana yang tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda Yuris Abu Bakar menilai, persoalan utama bukan pada sistem perizinan administrasi seperti OSS atau pelayanan di DPMPTSP, melainkan pada proses teknis di instansi terkait.
Menurutnya, berbagai persyaratan administrasi yang diminta dalam pengurusan izin sering kali menyulitkan pelaku usaha. Salah satu contohnya adalah kewajiban melampirkan dokumen bangunan toko saat mengurus izin reklame yang dipasang di lokasi usaha.
“Yang menjadi kendala adalah masalah teknis dan kelengkapan berkas yang banyak. Bukan memberatkan, tetapi menyulitkan,” ujarnya.
Yuris berharap ke depan pengelolaan izin dan pajak reklame dapat dipisahkan. Menurutnya, pajak seharusnya tetap dapat dipungut selama reklame terpasang, sementara persoalan izin dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan pemerintah.
“Pembahasan raperda ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola reklame, serta meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap pendapatan daerah,” tandasnya.

