SAMARINDA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda tengah memproses tahapan pengangkatan kepala sekolah melalui mekanisme seleksi dan verifikasi lintas instansi.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi serta menilai kinerja dan kedisiplinan para calon kepala sekolah.
Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara langsung oleh Disdikbud, melainkan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan berbagai pihak.
“Pengangkatan kepala sekolah itu melalui prosedur. Ada Dewan Pendidikan, pengawas, BKPSDM, serta tim dari Disdikbud sendiri yang ikut melakukan penilaian,” ujarnya usai rapat tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan proses tersebut diawali dengan pengajuan calon kepala sekolah melalui aplikasi yang telah disediakan.
Para guru yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai bakal calon kepala sekolah secara terbuka melalui sistem tersebut.
Setelah pendaftaran dilakukan, data para calon kemudian diverifikasi melalui rapat tim pertimbangan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Setelah Disdikbud menyiapkan data calon, kemudian dirapatkan dan dicek kembali, seperti absensi, catatan kepegawaian, dan kinerja. Itu semua diverifikasi oleh BKPSDM,” katanya.
Menurutnya, dalam rapat yang telah dilaksanakan, tim menemukan sejumlah catatan yang perlu diklarifikasi sebelum proses finalisasi dilakukan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah catatan disiplin pegawai, terutama terkait absensi dan penilaian kinerja pegawai (SKP).
“Tadi ada beberapa koreksi, terutama terkait absensi dan catatan disiplin. Ada yang misalnya tercatat tidak absen 10 sampai 20 hari,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa catatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, karena masih perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Menurutnya, beberapa kasus absensi kosong bisa saja terjadi karena guru yang bersangkutan sedang menjalankan tugas di luar sekolah namun tidak tercatat dalam sistem.
“Bisa saja mereka sedang tugas keluar tetapi surat tugasnya tidak diinput atau dikirim, sehingga di catatan absensi menjadi kosong. Itu yang perlu kita klarifikasi,” katanya.
Selain itu, kendala teknis pada sistem absensi berbasis pengenalan wajah juga dapat menjadi penyebab data absensi tidak tercatat secara sempurna.
“Sekarang kita pakai absensi wajah. Tapi bisa saja jaringannya lambat atau terjadi gangguan sehingga datanya tidak masuk. Itu juga kita cek kembali,” jelasnya.
Asli menambahkan bahwa hasil koreksi dari rapat tersebut akan diperbaiki terlebih dahulu sebelum dilakukan rapat lanjutan untuk menentukan hasil final pengangkatan kepala sekolah.
Namun ia memperkirakan proses finalisasi kemungkinan baru akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri mengingat jadwal yang sudah mendekati masa libur.
“Kita berusaha secepatnya, tapi karena ini menjelang Lebaran mungkin rapat lanjutan dilakukan setelah Lebaran,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sistem seleksi kepala sekolah saat ini telah menggunakan mekanisme yang lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
Sistem tersebut terintegrasi dengan berbagai lembaga seperti Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat dan transparan.
“Sekarang mekanismenya berbeda dengan dulu. Ada aplikasi keterbukaan publik dan datanya juga terhubung dengan Dikdasmen dan BKN,” ujarnya.

