SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan peluncuran program parkir berlangganan pada April 2026 mendatang, sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata sistem retribusi parkir agar lebih tertib dan transparan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan program ini masih dalam tahap pematangan, baik dari sisi konsep, kesiapan personel, hingga penyelesaian kerja sama dengan Bank Mandiri terkait metode pembayaran.
“Masih pematangan konsep, pematangan personel, termasuk kerja sama dengan Bank Mandiri yang harus diperbaiki untuk metode pembayaran,” ujarnya usai rapat pemaparan parkir berlangganan 2026 bersama Wali Kota Samarinda, Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menilai kebijakan ini penting, di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD. Parkir berlangganan diharapkan dapat meminimalisasi kebocoran retribusi di lapangan dan memastikan pendapatan masuk ke kas daerah.
“Kita bicara APBD untuk pembangunan Samarinda, jadi kita harus menggali potensi PAD. Parkir berlangganan ini untuk mendorong masyarakat tertib membayar retribusi,” katanya.
Dari sisi tarif, Pemkot memastikan tidak ada perubahan. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan Rp400 ribu per tahun atau setara Rp1.077 per hari sedangkan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp1 juta per tahun atau setara Rp2.700 per hari.
“Tarifnya tidak ada perubahan, hanya sistem pembayarannya yang dibuat lebih tertib,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, Manalu mengungkapkan pendaftaran dilakukan melalui website dengan mengisi data kendaraan, mengunggah foto, serta memilih metode pembayaran.
Setelah memilih metode pembayaran, sistem akan menerbitkan Virtual Account (VA) yang digunakan untuk transaksi. Kemudian saat pembayaran telah dilakukan, pengguna dapat mengakses kartu parkir secara digital atau mengambil kartu fisik di titik layanan.
“Setelah bayar lewat virtual account, kartu bisa digunakan di HP atau diambil fisiknya di titik layanan seperti mall pelayanan,” ungkap Manalu.
Sejauh ini, pemkot juga telah menyiapkan sekitar 3.000 kartu fisik dan menyebutkan bahwa pendaftaran sudah mulai berjalan dengan sejumlah masyarakat, termasuk beberapa pihak dari Dishub yang telah mendaftar.
Meski menuai pro dan kontra, termasuk munculnya kekhawatiran masyarakat terkait potensi pungutan kembali oleh juru parkir liar ketika mulai beroperasi, Dishub memastikan telah menyiapkan langkah pengawasan. Salah satunya melalui pembentukan satgas parkir dan penyediaan call center pengaduan, tepat dibelakang pakaian petugas.
“Petugas parkir nanti bukan lagi menarik uang, tapi menjadi petugas layanan yang mengatur kendaraan. Kalau ada jukir bandel, masyarakat bisa lapor ke call center,” tegasnya.
Manalu turut meminta masyarakat untuk sellau berperan aktif dengan memberikan laporan, disertai bukti seperti foto dan lokasi kejadian untuk memudahkan penindakan lebih lanjut.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkot berharap retribusi parkir dapat dikelola lebih optimal, sekaligus mendukung pembiayaan sektor lain seperti pengembangan transportasi umum di Kota Samarinda.
“Uang retribusi itu nantinya kembali ke masyarakat, termasuk untuk mendukung layanan transportasi umum di Kota Samarinda,” tutup Manalu.

