SAMARINDA: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menilai pinjaman senilai Rp820 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bankaltimtara belum sah dikategorikan sebagai pinjaman daerah karena tidak melalui persetujuan DPRD setempat melalui mekanisme paripurna.
Menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangan, pinjaman daerah harus disetujui secara kolektif oleh eksekutif dan legislatif.
Tanpa persetujuan tersebut, status pinjaman menjadi tidak jelas secara administrasi maupun hukum.
“Pinjaman daerah itu harus diparipurnakan. Karena itu keputusan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kalau tidak, ini bukan pinjaman daerah,” tegas Hasanuddin diwawancarai Selasa, 7 April 2026.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan dua unsur, yakni pemerintah daerah dan DPRD, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis seperti pinjaman.
Hasanuddin menjelaskan, pinjaman daerah semestinya melalui tahapan formal yang jelas, mulai dari persetujuan DPRD, pencatatan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga masuk dalam dokumen anggaran seperti KUA-PPAS dan APBD.
“Kalau sudah diparipurnakan, baru masuk ke SIPD, kemudian ke KUA-PPAS dan APBD. Dari situ baru bisa dibayarkan secara sah,” ujarnya.
Tanpa melalui tahapan tersebut, ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi persoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak masuk mekanisme itu, siapa yang bertanggung jawab? Itu yang kami tekankan,” katanya.
Politisi Golkar itu juga menyoroti besarnya nilai pinjaman yang mencapai hampir Rp1 triliun.
Menurutnya, pinjaman daerah dengan nilai jauh lebih kecil sebelumnya selalu melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Yang Rp50 miliar sampai Rp100 miliar saja diparipurnakan. Ini hampir Rp1 triliun, kenapa tidak? Harusnya lebih hati-hati,” tegasnya.
Hasanuddin menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan yang berisiko terhadap aset daerah.
Ia mengingatkan, pinjaman tersebut merupakan kredit jangka pendek dengan tenor sekitar sembilan bulan.
Jika tidak dilunasi sesuai waktu yang ditentukan, berpotensi menjadi temuan dan menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau lewat jatuh tempo dan tidak lunas, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus jelas dari sekarang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah telah ada izin dari kepala daerah tingkat provinsi sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di bank daerah.
“Harusnya ada konfirmasi juga. Ini yang kami tanyakan kemarin,” tambahnya.
Permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim yang menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak bank.
Hasanuddin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar aset daerah tetap aman,” katanya.
Diketahui, Pemkab Kukar menandatangani akad kredit sebesar Rp820 miliar dengan Bankaltimtara pada 13 Maret 2026.
Pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada kontraktor atau pihak ketiga atas proyek tahun 2025, sebagai langkah mengatasi tekanan arus kas daerah.
Meski demikian, DPRD Kaltim menilai proses pengajuan pinjaman tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

