SAMARINDA: Keterbatasan tenaga guru di Kota Samarinda masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronie Pasie menyebut persoalan ini merupakan masalah klasik yang juga terjadi di tingkat nasional.
“Ini sebenarnya masalah klasik secara nasional. Setiap hearing kita selalu menemukan kendala yang sama,” ujar Novan diwawancarai media, Senin, 20 April 2026.
Ia menjelaskan, salah satu hambatan utama terletak pada mekanisme rekrutmen guru yang tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Proses tersebut harus melalui prosedur yang melibatkan pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam perekrutan tidak bisa semerta-merta dilakukan oleh daerah. Kita harus melalui mekanisme yang ada, termasuk melaporkan ke pemerintah pusat dan BKN, khususnya untuk rekrutmen PPPK,” jelasnya.
Selain itu, Politisi Golkar itu menekankan bahwa profesi guru menuntut kompetensi yang tidak bisa dipenuhi secara instan, harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu. Tidak sembarangan orang bisa langsung menjadi guru.
Menurut Novan, terdapat dua kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan guru di Samarinda, yakni keterbatasan dari sisi kompetensi tenaga pengajar dan regulasi dalam proses rekrutmen.
“Pertama soal kualifikasi dan kompetensi, kedua soal aturan rekrutmen yang tidak bisa dilakukan secara bebas oleh daerah,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan Pemerintah Kota Samarinda telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memaksimalkan sumber daya aparatur yang ada, termasuk membuka peluang bagi ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki kualifikasi untuk beralih menjadi tenaga pengajar.
“Kita melihat potensi ASN di OPD lain. Kalau memenuhi spesifikasi, bisa dipindahkan ke sektor pendidikan,” jelas Novan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar dapat memenuhi standar sebagai tenaga pengajar.
“Dari yang awalnya administratif, bisa ditingkatkan menjadi tenaga pengajar sesuai kebutuhan,” katanya.
Novan mengungkapkan, meski kemampuan anggaran daerah masih mencukupi, proses rekrutmen tetap dibatasi oleh regulasi yang berlaku.
“Kalau dari sisi APBD, sebenarnya kita masih mampu. Tapi secara aturan, kita tidak bisa sembarangan melakukan rekrutmen,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam waktu terakhir Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan rekrutmen sekitar 260 tenaga guru.
Namun, jumlah tersebut dinilai masih belum mencukupi kebutuhan. Rekrutmen itu sebagian besar untuk menggantikan guru yang sudah pensiun.
Untuk sementara, Pemkot Samarinda terus mengoptimalkan tenaga yang ada terutama dari PPPK sembari meningkatkan kapasitas mereka sebagai solusi jangka pendek yang bisa dilakukan.

