
BONTANG: Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai mendapat perhatian DPRD Kota Bontang.
Legislatif menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah penanganan sejak dini, agar pekerja yang berpotensi terdampak tetap memiliki peluang ekonomi apabila pengurangan tenaga kerja benar-benar terjadi.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, upaya mitigasi tidak cukup hanya sebatas pendataan tenaga kerja, tetapi juga harus diikuti program pembinaan dan peningkatan keterampilan.
Menurutnya, pekerja perlu dibekali kemampuan baru agar dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi industri, khususnya jika sektor tambang mengalami penurunan aktivitas yang berdampak pada tenaga kerja.
“Harus ada pembinaan yang jelas. Jangan sampai ketika terjadi PHK mereka tidak punya arah atau sumber penghasilan lain,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menyebut DPRD akan membahas persoalan tersebut bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang guna menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi pengurangan tenaga kerja di perusahaan tambang.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni pemanfaatan program pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK), sehingga pekerja memiliki keterampilan tambahan yang dapat digunakan untuk membuka usaha maupun mencari pekerjaan baru.
Selain pelatihan, DPRD juga meminta pemerintah aktif melakukan koordinasi dengan perusahaan guna memetakan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak.
Menurut Heri, data tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menentukan bentuk bantuan dan pendampingan yang sesuai apabila situasi PHK benar-benar terjadi.
“Disnaker harus jemput bola. Jangan menunggu kondisi semakin besar baru bergerak,” katanya.
Ia menambahkan, potensi PHK perlu diantisipasi lebih awal karena dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan meningkatkan angka pengangguran apabila tidak disiapkan langkah mitigasi yang matang.
Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih serius menyiapkan program pendampingan ekonomi agar pekerja tetap memiliki peluang produktif di luar sektor tambang.
Heri menilai dana pesangon yang nantinya diterima pekerja sebaiknya dapat diarahkan menjadi modal usaha atau kegiatan ekonomi lain yang lebih berkelanjutan.
“Minimal ada pendampingan supaya mereka bisa tetap produktif dan punya peluang usaha setelah tidak lagi bekerja di perusahaan,” pungkasnya. (Adv)

