
BONTANG: Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mulai memasuki tahap pembahasan. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Dokumen RTRW nantinya akan menjadi acuan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari pengembangan kawasan permukiman, industri, ruang terbuka hijau, hingga pengaturan investasi di berbagai wilayah kota.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang Joni Alla Padang mengatakan, salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah penyusunan zonasi yang akan menentukan peruntukan ruang sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Kalau ada investasi atau usaha baru masuk, rujukannya nanti ke zonasi dalam RTRW. Karena itu penyusunannya harus benar-benar cermat agar mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan kota ke depan,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya RTRW memiliki peran penting karena akan menjadi dasar dalam pengambilan berbagai keputusan pembangunan selama dua dekade mendatang.
Karena itu, setiap aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang harus disusun secara matang dan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang daerah.
Dalam proses pembahasannya, pansus juga memprioritaskan sinkronisasi data dan kebijakan antarinstansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan, lingkungan hidup, maupun kehutanan.
Sebagai tahap awal, pansus telah menyusun jadwal kerja selama masa pembahasan yang berlangsung 90 hari.
Selanjutnya, berbagai dokumen pendukung dari organisasi perangkat daerah (OPD) akan dihimpun untuk menjadi bahan kajian dan perbandingan dengan RTRW yang saat ini masih berlaku.
Dari hasil kajian tersebut, pansus akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna mengidentifikasi berbagai isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyempurnaan regulasi.
Selain melibatkan perangkat daerah, pembahasan RTRW juga direncanakan membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat bersama berbagai pemangku kepentingan.
Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan kota ke depan. Karena itu kami ingin memastikan regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung investasi, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang,” tutup Joni. (Adv)

