

SAMARINDA: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda memasuki tahap finalisasi setelah pembahasan materi pokok, termasuk bab dan pasal, rampung dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, pembahasan awal telah menghasilkan penyelesaian substansi utama dalam rancangan perda. Tahapan berikutnya adalah penyempurnaan naskah sebelum disinkronkan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pembahasan bab dan pasalnya sudah selesai, tinggal penyempurnaan. Setelah itu masuk tahap harmonisasi sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” ujarnya di DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Kamaruddin, penyusunan perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat Samarinda masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang memerlukan dasar hukum yang lebih komprehensif.
Raperda itu disusun untuk mengatur berbagai isu strategis, mulai dari penanganan banjir, pencegahan kebakaran, pengelolaan sampah, hingga upaya menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Kota Tepian.
Bahkan, pengalaman terjadinya ledakan populasi ulat bulu yang sempat meresahkan warga di sejumlah kelurahan turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Semua yang berdampak terhadap lingkungan hidup masuk dalam pembahasan, termasuk pengelolaan sampah dan berbagai potensi bencana yang pernah terjadi di Samarinda,” katanya.
Ia menjelaskan, materi dalam raperda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Namun, substansi aturan disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik persoalan lingkungan yang dihadapi Samarinda sehingga implementasinya lebih efektif.
Menurutnya, kehadiran perda ini nantinya akan menjadi instrumen hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengawasi aktivitas industri, usaha, maupun masyarakat yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan serta penanganan persoalan lingkungan secara lebih terarah, termasuk dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan mitigasi bencana di daerah.
Karena masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun 2026, DPRD Samarinda optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.
“Target kami bisa selesai tahun ini karena memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” tegas Kamaruddin.

