SAMARINDA: Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) memastikan dokter yang menangani kasus dugaan tertinggalnya kawat dalam prosedur pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda telah dibatasi kewenangan klinisnya selama enam bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah diproses manajemen rumah sakit melalui rapat Komite Medik dan Komite Etik.
“Hasilnya, yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Ini sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang masuk dan hasil evaluasi internal rumah sakit,” kata Jaya Mualimin kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa, 2 Juni 2026.
Meski demikian, ia menegaskan pembatasan tersebut bukan pencabutan izin praktik dokter secara keseluruhan. Dokter yang bersangkutan masih dapat menjalankan pelayanan medis lainnya, kecuali tindakan pemasangan ring atau stent jantung yang menjadi objek pengaduan.
“Izin praktiknya tidak dicabut. Yang dibatasi hanya kewenangan klinis terkait tindakan pemasangan ring jantung. Untuk pelayanan lain, termasuk praktik di poli, tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
Jaya menjelaskan kasus ini juga telah menjadi perhatian nasional. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap layanan kateterisasi jantung (Cathlab) di RSUD AWS untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar.
“Ternyata banyak pengaduan yang masuk, termasuk melalui media sosial rumah sakit. Karena itu Kementerian Kesehatan akan melakukan audit terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit. Mudah-mudahan jika ada kekurangan bisa segera diperbaiki,” katanya.
Selain audit dari Kementerian Kesehatan, penilaian terhadap dugaan pelanggaran profesi juga akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi. Menurut Jaya, lembaga tersebut yang memiliki kewenangan menentukan apakah terdapat pelanggaran klinis atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi kedokteran.
“Kami belum bisa menyimpulkan ini sebagai kelalaian medis atau malapraktik karena yang menentukan adalah Majelis Disiplin Profesi. Saat ini prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari tindakan medis terhadap pasien berinisial EW di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Saat itu pasien menjalani prosedur kateterisasi jantung yang dilanjutkan dengan pemasangan ring atau stent akibat keluhan nyeri dada.
Namun setelah tindakan dilakukan, pasien masih mengalami nyeri hebat bahkan saat menjalani cuci darah rutin. Keluarga kemudian membawa pasien untuk pemeriksaan lanjutan ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.
Dari hasil pemeriksaan di Singapura, dokter menemukan adanya sisa kawat (wire) yang diduga tertinggal atau terputus setelah prosedur Percutaneous Coronary Intervention (PCI) yang sebelumnya dilakukan di ruang Cathlab RSUD AWS.
Temuan tersebut kemudian memicu laporan keluarga pasien dan menjadi sorotan publik.
Jaya menegaskan pembatasan kewenangan klinis terhadap dokter yang bersangkutan merupakan bentuk kehati-hatian rumah sakit sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Kalau memang ada kekurangan harus diperbaiki. Yang paling penting mutu pelayanan dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap layanan jantung di RSUD AWS karena rumah sakit masih memiliki sejumlah dokter spesialis jantung lain yang tetap memberikan pelayanan.
“Pelayanan tetap berjalan normal. Yang dibatasi hanya tindakan tertentu oleh dokter yang bersangkutan sambil menunggu hasil audit dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

