
BONTANG: Kepastian hukum lahan dan bangunan di kawasan pesisir menjadi perhatian DPRD Kota Bontang setelah nelayan dan petani tambak mengaku mengalami kesulitan mengurus legalitas lahan yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas terkait regulasi legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir.
Menurutnya, masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah daerah.
“Setahu saya, dulu pernah ada regulasi yang mengakomodasi permukiman di atas laut. Warga bisa memiliki legalitas bangunan, sementara yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia mencontohkan skema tersebut pernah diterapkan di sejumlah kawasan pesisir seperti Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah regulasi serupa masih berlaku atau sudah terdapat aturan baru yang menjadi dasar pembatasan legalitas lahan di kawasan pesisir.
Selain persoalan permukiman dan tambak, DPRD juga menyoroti keberadaan bangunan usaha di kawasan pesisir yang dinilai perlu diatur secara adil dan konsisten.
Menurut Heri, penegakan regulasi yang setara penting agar tidak menimbulkan polemik maupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama beraktivitas dan mencari nafkah di kawasan pesisir tidak mendapatkan kepastian hukum. Sebab itu perlu ada penjelasan yang utuh dari pemerintah daerah terkait aturan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

