

SAMARINDA: Sebanyak 56 pesantren di Kota Samarinda akan menjadi bagian dari program Pesantren Ramah Anak yang digagas Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren sekaligus mencegah terjadinya kekerasan maupun pelanggaran hak anak.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, program tersebut disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi para santri.
Menurut Novan, pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri Agama yang mengatur penyelenggaraan pesantren ramah anak, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan atau persoalan lain di lingkungan pesantren.
“Kalau terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di pesantren, nantinya dapat langsung dilaporkan ke satuan tugas yang dibentuk Kementerian Agama. Nomor layanan itu akan disosialisasikan di setiap pesantren agar mudah diakses,” ujarnya, di DPRD Samarinda, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk akan ditangani langsung oleh satuan tugas Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten maupun kota sesuai kewenangannya.
Novan mengakui pengawasan terhadap pesantren memiliki tantangan tersendiri karena lembaga tersebut berada di bawah kewenangan Kemenag sebagai instansi vertikal. Sementara sebagian besar pesantren juga berdiri atas prakarsa masyarakat.
“Peran pemerintah daerah sangat terbatas karena proses perizinan dan pembinaan berada di Kemenag. Dengan jumlah 56 pesantren di Samarinda, pengawasan juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia,” katanya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang pernah terjadi di lingkungan pesantren menjadi perhatian bersama. Karena itu, Kemenag kini memperketat proses verifikasi pendirian pesantren serta memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan satuan tugas pengaduan.
Melalui program Pesantren Ramah Anak, orang tua maupun santri nantinya dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan kekerasan, pelecehan, atau persoalan lain yang terjadi di lingkungan pesantren.
“Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan setiap laporan bisa segera ditindaklanjuti sehingga perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren semakin optimal,” pungkasnya.

