SAMARINDA: Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, berakhir damai melalui mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan.
Perdamaian dilakukan atas permintaan korban, setelah dua pelaku menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu.
Menurut Kapolsek AKP Asriadi, peristiwa tersebut dilaporkan pada 12 Juli 2026 dengan nomor laporan polisi LP/50/VII/2026/SPKT/Polsek Samarinda Ulu. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan visum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, serta memburu para terduga pelaku.
Dijelaskam, pada Selasa, 14 Juli, dua terlapor menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu. Dari lima orang yang terlihat dalam rekaman CCTV, dua orang ditetapkan sebagai pelaku pemukulan.
“Sedangkan tiga lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asriadi saat konferensi pers, Jumat, 17 Juli 2026.
Dikatakan, setelah kedua pelaku menyerahkan diri, korban mengajukan permohonan, agar perkara diselesaikan melalui musyawarah. Polisi kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, hingga tercapai kesepakatan damai.
“Permintaan damai datang dari korban. Kami hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat perdamaian sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyelesaian tersebut, korban juga menerima uang pengganti biaya pengobatan sebesar Rp10 juta dari pihak pelaku.
Asriadi menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan insiden bermula dari persoalan sepele. Korban yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya menegur pengemudi mobil agar lebih berhati-hati saat melintas di persimpangan Jalan Anggur.
Namun teguran itu justru dianggap sebagai bentuk penghinaan sehingga memicu aksi pemukulan.
“Motifnya hanya karena tersinggung setelah ditegur. Kendaraan mereka tidak bersenggolan dan sebelumnya juga tidak saling mengenal. Ini murni emosi sesaat,” jelasnya.
Ia menegaskan dua pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka di bagian wajah, namun tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari.
Polisi juga memastikan tidak ditemukan indikasi bahwa para pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), sebagaimana sempat berkembang di media sosial.
“Tidak ada kaitannya dengan ormas. Mereka kooperatif dan datang menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri,” tegas Asriadi.
Menanggapi pertanyaan mengenai penghentian perkara, Asriadi menjelaskan, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice telah sesuai ketentuan hukum.
Namun, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan mekanisme tersebut karena harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Sementara itu, korban S (31) menegaskan keputusan berdamai merupakan keinginannya sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Memang dari pribadi saya sendiri memilih damai. Ini sebenarnya hanya kesalahpahaman. Mereka juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Saya juga memaafkan,” ujarnya.
S membantah perdamaian terjadi karena adanya imbalan tertentu. Menurutnya, uang yang diberikan pelaku hanya sebagai bentuk bantuan biaya pengobatan.
“Enggak ada paksaan dan enggak ada intervensi. Itu murni kemauan saya sendiri. Yang diberikan hanya sebagai pengganti biaya berobat,” katanya.
Ia juga memastikan, kondisi istri dan anaknya yang turut berada di lokasi kejadian kini dalam keadaan baik.
Serta berharap, peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog.

