Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai polemik sewa kendaraan jabatan yang sebelumnya menjadi sorotan. Melalui konferensi pers, Pemkot Samarinda menyampaikan hasil tindak lanjut administratif sekaligus menggunakan ruang hak jawab untuk menjelaskan proses koreksi pembayaran sewa kendaraan kepada publik.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot Samarinda sejak awal telah melakukan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut melalui Inspektorat Daerah dan Bagian Umum selaku pengampu kegiatan. Pemkot juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemkot Samarinda tidak basa-basi, tidak administratif, tapi substantif sebagai tanggung jawab legal issue mengenai sewa kendaraan jabatan,” tegas Andi Harun saat konferensi pers di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, Rabu, 9 September 2026.
Dalam klarifikasinya Andi menjelaskan, Inspektorat melakukan review terhadap nilai sewa kendaraan dengan membandingkan harga dalam kontrak dengan harga yang dinilai wajar. Hasil review tersebut kemudian dikomunikasikan pemkot kepada PT CSM Corporatama selaku penyedia kendaraan.
Pada kontrak pertama periode November 2023-November 2025, nilai sewa yang sebelumnya Rp165 juta per unit per bulan dikoreksi menjadi Rp150 juta pada tahun pertama dan Rp54 juta pada tahun kedua.
Koreksi tersebut membuat nilai kontrak yang sebelumnya sekitar Rp3,96 miliar menjadi Rp1,368 miliar. Selain itu, terdapat pajak sebesar Rp392,43 juta yang disebut telah masuk ke kas negara.
Untuk kontrak kedua periode November 2025-November 2026, nilai sewa Rp164,9 juta per unit per bulan dikoreksi menjadi Rp48,6 juta berdasarkan harga wajar. Nilai kontrak yang semula Rp1,978 miliar kemudian dikoreksi menjadi sekitar Rp583,2 juta.
Kontrak kedua diketahui hanya berjalan selama tujuh bulan dari masa kontrak 12 bulan. Pemkot Samarinda dan PT CSM kemudian menyepakati pengakhiran kontrak sejak Mei 2026 hingga November 2026.
Dari proses tersebut, Andi menjelaskan PT CSM telah mengembalikan dana sekitar Rp3,739 miliar. Ditambah pajak kontrak pertama sebesar Rp392,43 juta dan pajak lainnya sekitar Rp196,09 juta yang masuk ke kas negara, total koreksi yang disampaikan Pemkot mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
Andi juga menyinggung pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda.
Menurutnya, perkara praperadilan tersebut tidak semestinya dipersepsikan sebagai pembahasan pokok perkara. Ia mempertanyakan mengapa persoalan sewa kendaraan operasional Pemkot Samarinda menjadi sorotan pemberitaan.
“Nomor 13 praperadilan seolah pembahasan pokok perkara. Lebih anehnya lagi cuma pengadaan sewa operasional Samarinda. Kenapa Samarinda diselektif betul dipilih sebagai objek berita?” ucapnya.
Pemkot Samarinda lanjut Andi, kini tengah menyusun dokumen lengkap terkait proses penyelesaian tersebut, termasuk bukti pembayaran dari PT CSM ke kas daerah. Dokumen itu nantinya menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Selain koreksi keuangan, pemkot juga menyatakan akan menindak pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
“Pejabat yang terkena ini akan kena hukum disiplin kepegawaian dan difinalisasi dalam tempo sesingkat-singkatnya. Administration act yang tidak boleh tidak terhadap disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Andi mengatakan pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan konflik kepentingan pada pejabat yang berkaitan dengan sewa kendaraan jabatan. Namun, ia menegaskan Pemkot tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana karena hal tersebut berada di luar ranah pemeriksaan administratif.
Pemkot Samarinda juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Andi memastikan hasil akhir proses penyelesaian akan kembali disampaikan kepada KPK dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“Kami bertekad menyampaikan segala sesuatu dari A sampai Z, manis pahit, sebagai bentuk keterbukaan ke media. Apa yang kami sampaikan, apa adanya, teman-teman bisa melacak laporan kami seperti itu,” tuturnya.

