SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui penundaan pembayaran insentif guru berkaitan dengan kondisi kas daerah yang harus dikelola secara ketat di tengah penurunan kemampuan fiskal.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, APBD Samarinda yang sebelumnya mencapai sekitar Rp5,8 triliun kini berada di kisaran Rp3,3–Rp3,4 triliun.
Ia menegaskan keterlambatan pembayaran bukan karena anggaran insentif guru dihapus atau tidak tersedia, melainkan akibat penyesuaian arus kas daerah.
“Kami mengatur arus kas. Kalian tahu APBD kita turun drastis, kan? dari 5,8 triliun menjadi 3,4 triliun,” kata Andi Harun.
Menurutnya, penurunan APBD membuat Pemkot Samarinda tidak bisa membayarkan seluruh kewajiban secara bersamaan. Kondisi itu diperparah karena penerimaan daerah juga tidak masuk sekaligus.
Dana transfer pemerintah pusat, bantuan keuangan, hingga pendapatan asli daerah (PAD) memiliki waktu penerimaan yang berbeda. Transfer pusat, misalnya, diterima secara bertahap, sedangkan PAD terus masuk sepanjang tahun.
“Kalau bersamaan kami bayar semuanya TPP pegawai, belanja modal, belanja rutin, insentif semuanya bersamaan tiap bulan, kas kita akan mengalami problem,” ujarnya.
Andi menegaskan menjaga kas daerah tetap tersedia menjadi pertimbangan pemerintah karena anggaran tidak hanya digunakan untuk insentif guru. Pemkot juga harus membiayai sektor kesehatan, belanja operasional, serta kebutuhan 30 perangkat daerah.
“Kas daerah itu tidak boleh kosong. Kalau misalnya mau dipaksakan ‘ayo bayar sekaligus’, tapi kas kosong, itu bahaya,” tegasnya.
Terkait insentif guru, Andi memastikan anggaran untuk Januari hingga Desember 2026 telah dialokasikan dalam APBD. Namun, pembayaran insentif bulan Juni yang seharusnya masuk dalam triwulan II ditunda dan dijadwalkan dibayarkan pada September.
Andi juga meluruskan persoalan waktu pembayaran agar tidak menimbulkan persepsi bahwa insentif Juli dan Agustus telah menunggak. Pemkot menerapkan mekanisme pembayaran secara triwulanan. Insentif Juli-September merupakan bagian dari triwulan berikutnya yang pembayaran normalnya dilakukan pada Oktober.
“Yang belum kita bayar pada triwulan kedua hanya Juni. Yang memang kita alokasikan pada September kita bayar,” jelasnya.
Ia menilai penundaan satu bulan tersebut tidak semestinya dipersepsikan sebagai penghentian kebijakan insentif guru. Terlebih, Pemkot tetap mempertahankan kebijakan tersebut meski ruang fiskal daerah semakin terbatas.
“Kalau kita sebenarnya mau ikuti kemampuan kita, mungkin kita belum mampu untuk mempertahankan kebijakan ini. Tapi kita tahu bahwa ini sangat bermanfaat bagi guru-guru kita,” katanya.
Kebijakan tersebut juga diberikan kepada guru negeri maupun swasta. Ia berharap kondisi fiskal dan mekanisme pembayaran dapat dipahami secara utuh sehingga penundaan tidak berkembang menjadi persepsi bahwa pemerintah menghentikan insentif.
Dalam kesempatan itu, Andi turut menanggapi pemberitaan dan pembahasan di media sosial mengenai keterlambatan pembayaran. Ia mengatakan konferensi pers tersebut salah satunya menjadi ruang bagi Pemkot untuk memberikan jawaban terhadap pemberitaan yang berkembang.
“Keterangan yang kita beri hari ini itu hanya dalam rangka memberi jawaban terhadap pemberitaan di media-media tertentu,” pungkasnya.

