

SAMARINDA: Lampu penerangan di Jembatan Achmad Amins Samarinda atau Mahkota II, kini kembali menyala setelah menjalani rehabilitasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta, pemerintah kota memperketat pengawasan agar pencurian kabel dan kerusakan serupa tidak kembali terjadi.
Deni mengatakan, anggaran rehabilitasi yang mencapai sekitar Rp949 juta harus dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, upaya menjaga fasilitas yang telah diperbaiki sama pentingnya dengan menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi itu sendiri.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait perbaikan tersebut. Dari pembahasan itu, ia mendapat penjelasan bahwa pekerjaan utama difokuskan pada pemulihan lampu penerangan, di luar lampu tematik.
“Poin utama adalah menjaga. Jangan sampai kejadian berulang,” tegas Deni di Samarinda, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menekankan, pemerintah tidak seharusnya terus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejadian serupa. Menurutnya, anggaran daerah akan lebih bermanfaat jika dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Untuk mencegah pencurian kembali terjadi, Deni mendorong pengawasan yang lebih intensif, salah satunya melalui penambahan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik sekitar jembatan.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi mengarah pada pencurian kabel maupun perusakan fasilitas penerangan.
Deni mengingatkan, hilangnya kabel dan padamnya lampu di jembatan bukan sekadar persoalan kerusakan aset. Kondisi tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan karena penerangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keselamatan berkendara.
“Kalau ada yang melihat hal mencurigakan terkait pencurian dan lain sebagainya di sepanjang jembatan, ayo sama-sama kita menjaga dan mengingatkan supaya kejadian ini tidak berulang lagi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi proyek, rehabilitasi Jembatan Achmad Amins dianggarkan sekitar Rp949 juta dengan masa pelaksanaan 90 hari sejak kontrak ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Pekerjaan tersebut mencakup perbaikan 59 tiang dan pemasangan 60 unit lampu. Lampu-lampu yang telah dipasang kini mulai menyala.
Meski penerangan utama telah kembali berfungsi, Deni menyebut lampu tematik masih menjadi perhatian karena penanganannya bergantung pada ketersediaan anggaran.
Ia berharap pemulihan fasilitas penerangan dapat dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Selain Jembatan Ahmad Amin, Deni juga mengingatkan Pemerintah Kota Samarinda agar tidak melupakan kebutuhan penerangan jalan di kawasan lain. Ia menyoroti sejumlah ruas di tengah kota, seperti Jalan Pahlawan, Jalan Dr Sutomo, dan Jalan P. Antasari, yang menurutnya juga perlu mendapat perhatian.
Ia menegaskan, penerangan jalan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah. Terlebih, masyarakat telah menjalankan kewajibannya membayar pajak, termasuk yang berkaitan dengan penerangan jalan.
“Jangan sampai fokus di tengah kota, tetapi lupa bahwa ini penting sebagai layanan dasar untuk masyarakat,” tuturnya.
Legislator Gerindra itu berharap pemerintah kota dapat menjaga fasilitas yang sudah diperbaiki sekaligus memastikan kebutuhan penerangan jalan di berbagai kawasan Samarinda mendapat penanganan secara proporsional.
Dengan pengawasan yang konsisten dan keterlibatan masyarakat, ia berharap kerusakan akibat pencurian tidak kembali membebani anggaran daerah.

