BALI: Memperkuat peran dalam mendorong kolaborasi global, Indonesia mewujudkan pengawasan perbankan yang tangguh dan adaptif. Melalui penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali akhir September hingga awal Oktober 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI), menjadi tuan rumah rangkaian kegiatan yang mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara untuk membahas tantangan pengawasan perbankan di tengah transformasi digital, perubahan model bisnis, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistem keuangan.
Rangkaian kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat dialog dan kerja sama antar-otoritas dalam menjaga ketahanan perbankan serta stabilitas sistem keuangan global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya menegaskan, transformasi teknologi dan perubahan model bisnis perbankan. Menuntut kesiapan pengawasan, untuk mengantisipasi perkembangan risiko. Sekaligus mendukung inovasi dan perluasan kegiatan usaha perbankan.
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan,” tutur Friderica.
Dikatakan, Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank. Dengan tetap memastikan keseimbangan regulasi, untuk mengantisipasi risiko yang muncul dari perkembangan tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan teknologi baru. Untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Dengan tetap menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan.
Perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisation. Membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi. Antara lain risiko stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, penipuan (fraud), pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism/AML/CFT). Serta keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital.
Oleh karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko. Berbasis prinsip (principle-based), dan netral terhadap teknologi (technology-neutral).
Penguatan tersebut perlu disertai kerja sama dan harmonisasi kebijakan lintas yurisdiksi. Agar pengawasan mampu mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehatihatian.
Selain risiko yang berkembang saat ini, kesiapan pengawasan juga perlu mengantisipasi tantangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum (post-quantum cryptography).

