SAMARINDA: Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan duka mendalam atas kasus anak-anak yang meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas galian tambang batu bara atau void di wilayah Kota Samarinda.
Ia juga menyayangkan masih adanya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dan tidak dilengkapi pengamanan memadai, sehingga membahayakan masyarakat di sekitarnya.
Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, dilaporkan dua anak meninggal dunia akibat tenggelam di bekas kolam tambang di Samarinda. Salah satu peristiwa terbaru menimpa seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di kawasan Rimbawan RT 08, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan pendataan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, kejadian tersebut menambah panjang daftar korban anak-anak yang meninggal akibat lubang tambang batu bara di Kaltim, dengan total mencapai 56 korban.
Andi Harun menegaskan, persoalan lubang bekas tambang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pemenuhan kewajiban reklamasi dan pengamanan area yang berpotensi membahayakan warga.
“Kita menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya. Kita juga menyampaikan keprihatinan yang sangat tinggi atas peristiwa tersebut,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia berharap instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Menurutnya, pengawasan terhadap kewajiban pascatambang perlu dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang di tingkat provinsi.
Andi Harun menjelaskan, persoalan lubang bekas tambang dapat ditinjau melalui beberapa aspek hukum, yakni pidana, administrasi, dan perdata. Namun, ia mengingatkan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa harus ditentukan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Tidak boleh buru-buru menyimpulkan. Hanya melalui proses penyelidikan bisa diketahui apakah dalam peristiwa atau keadaan itu terdapat tindak pidana,” jelasnya.
Dari sisi administrasi, ia menegaskan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang merupakan ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan. Kewajiban tersebut, menurutnya, tidak serta-merta hilang hanya karena izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhir.
Andi Harun menyebut, terdapat kemungkinan pelaksanaan reklamasi dalam bentuk lain sesuai ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bentuk pemanfaatan tersebut antara lain untuk perikanan, budi daya, sumber perairan, atau kawasan wisata, sepanjang memenuhi persyaratan dan standar baku mutu yang berlaku serta memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Namun, ia menilai pelaksanaan reklamasi dalam bentuk lain di Samarinda masih perlu menjadi perhatian. Ia menyebut terdapat bekas area tambang yang telah lama ditinggalkan setelah aktivitas dan izin pertambangannya berakhir, tetapi kewajiban pascatambangnya belum dituntaskan.
Karena itu, menurutnya, mantan pemegang izin usaha pertambangan tetap perlu dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban yang belum diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain jalur pidana dan administrasi, Andi Harun juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan upaya hukum perdata guna menuntut ganti kerugian apabila memenuhi dasar hukum yang diperlukan.
Ia menjelaskan, kewenangan di bidang pertambangan telah beralih dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pengawasan pertambangan kini melibatkan pemerintah pusat dan Inspektur Tambang di tingkat provinsi sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap harus menjadi perhatian bersama. Keberadaan lubang bekas tambang tanpa reklamasi dan pengamanan yang memadai dinilainya sebagai kondisi berbahaya yang tidak boleh dibiarkan.
“Yang sangat kami sayangkan, void yang ditinggalkan itu tidak direklamasi dan tidak ada pengamanan atau safety, padahal tempat itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Kasus meninggalnya anak-anak di lubang bekas tambang kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penyelesaian kewajiban pascatambang.
Penanganan persoalan tersebut membutuhkan tindak lanjut dari instansi berwenang agar keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar area bekas pertambangan, dapat lebih terlindungi.

