SAMARINDA: Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah Kota Samarinda memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
Kualitas udara dalam beberapa hari terakhir dilaporkan berpotensi berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, disertai penurunan jarak pandang di sejumlah titik.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengeluarkan rekomendasi perlindungan kesehatan, terutama bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang rentan terpapar polusi udara saat beraktivitas di lingkungan sekolah.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pemberlakuan Pembelajaran Daring Tahap III bagi satuan pendidikan di wilayah terdampak. Kebijakan ini direncanakan berlangsung pada 15โ17 Oktober 2026 dan dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan kualitas udara serta kondisi jarak pandang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda Ismid Kusasih menegaskan, kebijakan pembelajaran jarak jauh bersifat sementara dan situasional.
“Penyesuaian pelaksanaannya akan mempertimbangkan perkembangan cuaca serta hasil pemantauan lintas sektor secara berkala,” ujarnya Kamis, 15 Oktober 2026.
Sementara itu, SMA Negeri 3 Samarinda telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) pada 15โ17 Oktober 2026 sebagai langkah mitigasi risiko paparan kabut asap.
Pelaksanaan BDR tersebut mengacu pada Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.4/2461/Disdikbud.1a/SRK/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Pembelajaran dari Rumah.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat, khususnya peserta didik dan tenaga pendidik, diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi. Sekolah juga diminta mengupayakan agar asap tidak masuk ke ruang kelas maupun ruangan tertutup lainnya.
Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel polutan. Warga juga diminta mewaspadai gejala gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata.
Jika keluhan kesehatan muncul atau semakin memburuk, masyarakat diimbau segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan.
Pemantauan kualitas udara dan jarak pandang akan terus dilakukan oleh instansi terkait sebagai dasar evaluasi kebijakan berikutnya.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pendidikan berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keselamatan warga sekolah,” tandasnya.

