

SAMARINDA: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti sejumlah persoalan layanan pendidikan di Desa Loa Kumbar, wilayah yang berada di dalam Kota Samarinda tetapi masih menghadapi keterbatasan akses dan infrastruktur.
Persoalan tersebut mencakup kondisi jalan, fasilitas sekolah, status tenaga pendidik, hingga layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa.
Perempuan yang sering disapa Puji itu mengatakan, pemerintah telah membangun sekolah dasar (SD) di Loa Kumbar untuk mendekatkan akses pendidikan bagi anak-anak setempat. Saat ini, sekolah tersebut menampung sekitar 50 murid dengan dukungan delapan guru dan satu penjaga sekolah.
Dari delapan guru tersebut, empat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan empat lainnya masih berstatus honorer.
“Loa Kumbar ini wilayah Kota Samarinda, tetapi kondisinya terpencil dan terisolir. Kami pernah melihat langsung keberadaan sekolah di sana. Memang sudah ada SD, tetapi masih banyak hal yang perlu menjadi perhatian,” kata Sri Puji usai rapat membahas peningkatan mutu pendidikan di Loa Kumbar, di Kantor DPRD Samarinda, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, salah satu keluhan utama yang disampaikan pihak sekolah adalah akses jalan dari Loa Buah menuju Loa Kumbar. Sebagian jalan telah dicor, tetapi sebagian lainnya masih berupa jalan tanah dengan kondisi terjal dan berbatasan dengan jurang.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan mobilitas warga, termasuk guru dan kebutuhan operasional sekolah. Karena itu, perbaikan akses jalan menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diperjuangkan agar layanan pendidikan di kawasan tersebut dapat berjalan lebih baik.
Selain akses jalan, sekolah di Loa Kumbar juga belum memiliki Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan perpustakaan. Keterbatasan fasilitas itu dikhawatirkan menghambat proses belajar mengajar dan pemenuhan kebutuhan dasar siswa di lingkungan sekolah.
Sri Puji menyebut sekolah tersebut masih berstatus sekolah filial yang berada di bawah sekolah induk SD 005 Sungai Kunjang. Kondisi ini turut memunculkan persoalan administrasi dan pemenuhan hak guru, terutama berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia menjelaskan, ketentuan jumlah murid dalam pembentukan rombongan belajar dapat menjadi kendala bagi guru yang mengajar di sekolah filial dengan jumlah siswa terbatas. Menurutnya, meski guru telah memenuhi beban mengajar, pembayaran tunjangan profesi tetap berpotensi terkendala apabila persyaratan administrasi dan jumlah siswa tidak terpenuhi.
“Ini menjadi dilema. Guru sudah mengajar, tetapi karena jumlah murid dan sistem sekolah filial, hak sertifikasinya bisa bermasalah. Kami berharap ada perhatian dan kebijakan yang sesuai dengan kondisi khusus Loa Kumbar,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan kehadiran guru juga dibahas. Sri Puji menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari BKPSDM, absensi guru tidak harus selalu menggunakan pemindaian wajah atau dilakukan di sekolah induk, tetapi dapat menggunakan mekanisme manual.
Sementara itu, terkait TPG, pihak dinas akan melihat kemungkinan penyampaian persoalan tersebut kepada pemerintah pusat untuk memperoleh kebijakan yang sesuai. Sri Puji menilai kondisi Loa Kumbar perlu dipertimbangkan secara khusus karena secara administratif berada di wilayah ibu kota provinsi, tetapi aksesnya masih terisolasi.
Ia juga menyoroti belum diterimanya layanan MBG oleh sekitar 50 siswa di sekolah tersebut. Menurutnya, para siswa sudah didaftarkan, tetapi hingga rapat berlangsung belum memperoleh layanan sebagaimana siswa di sekolah induk SD 005 Sungai Kunjang.
“Anak-anak di Loa Kumbar juga berhak mendapatkan layanan yang sama. Sekitar 50 siswa sudah didaftarkan untuk MBG, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Ini sudah kami sampaikan agar bisa segera ditangani,” katanya.
Tak hanya pendidikan dasar, aspirasi mengenai kebutuhan sekolah menengah pertama (SMP) di Loa Kumbar juga menjadi perhatian. Sejumlah anak yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP diharapkan dapat memperoleh akses sekolah yang lebih dekat, meskipun kondisi wilayah dan jumlah siswa masih terbatas.
Persoalan lain yang disoroti Sri Puji adalah pemenuhan hak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK), khususnya dalam menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
Ia menyebut, kebijakan penerimaan peserta didik mengharuskan sekolah memberikan akses pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jumlah ABK yang ditangani dalam satu kelas terkadang melampaui ketentuan yang menjadi acuan, sementara dukungan tenaga pendidik dan insentif belum memadai.
Sri Puji mencontohkan, terdapat kelas yang menangani empat hingga tujuh anak berkebutuhan khusus dengan keterbatasan tenaga pengajar. Dalam kasus yang disampaikan kepadanya, dua guru terlibat dalam proses pembelajaran, tetapi insentif hanya diterima oleh satu orang.
Kondisi itu dinilai perlu dievaluasi karena beban pendampingan ABK membutuhkan perhatian dan tenaga tambahan. Terlebih, sebagian guru TK swasta menerima penghasilan yang relatif rendah, sehingga persoalan insentif berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka.
“Sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus, tetapi dukungan kepada guru juga harus diperhatikan. Jangan sampai beban mengajar bertambah, sementara hak dan insentif tenaga pendidiknya belum terpenuhi,” tegasnya.
Sri Puji berharap berbagai persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, mulai dari akses jalan dan fasilitas sekolah, status serta hak guru, pemerataan layanan MBG, hingga dukungan bagi pendidik yang menangani ABK.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan sekolah. Pemerintah juga perlu memastikan akses yang layak, fasilitas pendukung, tenaga pendidik yang memadai, serta kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan wilayah dengan kondisi geografis khusus seperti Loa Kumbar.

