SAMARINDA: Aktivitas pembangunan perumahan Grand City di Samarinda Seberang masih menyisakan keresahan bagi warga Keledang Mas.
Mulai dari perubahan gerbang, rencana peningkatan jalan, hingga kekhawatiran banjir dan kebisingan kendaraan proyek pada malam hari menjadi persoalan yang disorot dalam pertemuan antara warga, pengembang, dan DPRD Samarinda, Senin, 2 November 2026.
Pertemuan tersebut membahas sembilan poin kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat pada 12 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Pertama, perubahan desain gerbang masuk perumahan yang dikhawatirkan menghilangkan identitas Keledang Mas. Kedua, rencana peningkatan jalan yang harus dipastikan tidak memperburuk persoalan banjir.
Terkait perubahan gerbang, Deni menilai pembaruan desain yang dilakukan pengembang pada dasarnya dapat memberikan tampilan lebih baik. Namun, identitas perumahan lama tetap harus dipertahankan dan proses perubahan perlu dikomunikasikan dengan warga.
“Jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat dan tidak menghilangkan identitas dari Perumahan Keledang Mas sebelumnya,” kata Deni.
Menurutnya, pihak pengembang telah memastikan identitas Keledang Mas tetap diakomodasi dalam desain gerbang baru. Nantinya, dua identitas akan ditampilkan, yakni Samarinda Green City dan Keledang Mas.
Sementara itu, terkait peningkatan jalan, Deni meminta pengembang memastikan pekerjaan tersebut disertai mitigasi banjir. Sebab, kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, masih kerap mengalami genangan ketika musim hujan.
Ia mengingatkan agar pengembangan kawasan tidak justru menambah persoalan bagi warga yang selama ini telah menghadapi banjir.
“Kami ingin memastikan jangan sampai perumahan ini dibangun, tetapi menimbulkan efek yang kurang bagus dalam hal masalah banjir,” ujarnya.
Deni juga meminta pengembang kembali menegaskan komitmennya terhadap sembilan poin kesepakatan bersama warga. Kesepakatan tersebut mencakup aspek teknis pembangunan, jam operasional pekerjaan, pengendalian debu, hingga mitigasi banjir.
Dalam pertemuan itu, DPRD turut meminta penjelasan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta instansi yang menangani tata ruang dan cipta karya. Berdasarkan penjelasan OPD, tahapan administrasi, teknis, dan perizinan pengembang telah dilaksanakan.
Meski demikian, Deni menekankan bahwa kelengkapan administrasi tidak boleh mengesampingkan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak langsung pembangunan.
“Kami ingin mereka benar-benar melaksanakan sembilan kesepakatan itu. Terutama, menjalin komunikasi yang baik dengan warga ketika ada keluhan ataupun kejadian yang merupakan dampak dari pembangunan perumahan,” tegasnya.
Keresahan warga juga berkaitan dengan aktivitas kendaraan proyek yang masih berlangsung hingga malam hari. Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan komunikasi antara pengembang dan masyarakat selama ini belum berjalan optimal.
Hal tersebut terlihat dari surat pengaduan warga yang diterima pihak kecamatan pada 7 Oktober 2026. Kecamatan kemudian memfasilitasi pertemuan pada 12 Oktober yang menghasilkan sembilan poin kesepakatan.
Namun, berdasarkan pemantauan, masih ada sejumlah hal yang belum dijalankan secara maksimal, terutama mengenai jam operasional dan aktivitas pengiriman alat berat.
Dalam kesepakatan, pekerjaan pematangan lahan dibatasi hingga pukul 16.00 Wita. Warga sebenarnya masih memberikan toleransi hingga pukul 18.00 Wita. Namun, aktivitas pengiriman kendaraan dan alat berat dilaporkan masih berlangsung hingga malam, bahkan sekitar pukul 22.00 Wita.
Aditya menjelaskan, pengembang beralasan pengiriman alat dari luar daerah terkadang baru tiba pada malam hari. Meski bukan pekerjaan konstruksi, suara mesin kendaraan berat dan bunyi peringatan saat kendaraan bergerak tetap menimbulkan kebisingan.
“Di atas jam 9 atau 10 malam itu waktu orang beristirahat. Tidak boleh ada gangguan kebisingan, walaupun itu kegiatan proyek,” ujarnya.
Pihak kecamatan berencana memberikan teguran dan berkomunikasi langsung dengan manajer lapangan pengembang. Pengawasan juga akan dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk pada malam hari jika diperlukan.
Aditya menegaskan, tugas pemerintah wilayah bukan hanya memfasilitasi kesepakatan, tetapi juga memastikan seluruh poin yang telah disetujui benar-benar dijalankan.
Sementara itu, Kalimantan Division Head Grand City Land, Limjan Tambunan, mengakui komunikasi dengan warga belum berjalan maksimal. Ia menduga masih ada informasi mengenai rencana pengembangan yang belum tersampaikan kepada seluruh masyarakat.
“Kami mencoba menampung aspirasi masyarakat. Memang ada miskomunikasi karena kemungkinan banyak warga yang tidak tersosialisasikan,” kata Limjan.
Ia menjelaskan, perubahan gerbang merupakan bagian dari pembaruan identitas kawasan setelah pihaknya melanjutkan pengembangan perumahan yang sebelumnya belum terselesaikan. Meski menghadirkan konsep baru Samarinda Green City, identitas Keledang Mas tetap akan ditampilkan.
Mengenai peningkatan jalan, Limjan menyebut pengembang berencana memperluas ruang milik jalan (right of way/ROW) dari 18 meter menjadi 23 meter. Lebar perkerasan jalan juga direncanakan bertambah dari enam meter menjadi sembilan meter pada sisi kiri dan kanan.
Ia memastikan jalan tersebut tidak akan ditutup dan tetap dapat digunakan masyarakat selama 24 jam. Jalur itu juga direncanakan terhubung hingga kawasan Arhanud.
Terkait kekhawatiran banjir, Limjan menyebut pihaknya sedang menangani titik penyempitan aliran air atau bottleneck di sekitar Jalan Bung Tomo, terutama pada jalur menuju kawasan kejaksaan dan bangunan arsip.
“Yang sedang kami perbaiki juga adalah titik bottleneck. Karena dari hasil yang kami lihat, ketika hujan air tidak mengalir dengan baik,” jelasnya.
Limjan menambahkan, pengembang menargetkan pekerjaan pematangan lahan untuk kantor pemasaran dan rumah contoh dapat rampung pada Desember 2026. Adapun jam operasional pekerjaan pematangan lahan ditetapkan mulai pukul 06.00 hingga 16.00 Wita.
Terkait sembilan kesepakatan dengan warga, Limjan mengklaim sekitar delapan poin telah diupayakan untuk dipenuhi. Di antaranya penyiraman untuk mengendalikan debu, pemasangan marka dan rambu, serta pemasangan jaring pengaman.
Satu hal yang masih dibahas adalah kemungkinan pembelian kembali (buyback) sejumlah rumah di Blok M. Menurutnya, terdapat sekitar enam hingga delapan rumah yang masuk dalam pembahasan tersebut.
Pengembang masih menunggu hasil penilaian dari penilai independen atau appraisal untuk menentukan nilai penawaran kepada warga. Limjan mengatakan perusahaan ingin memastikan harga yang ditawarkan mengacu pada hasil penilaian tersebut.
Di tengah rencana pengembangan kawasan, warga kini menanti realisasi komitmen pengembang, terutama terkait pengendalian dampak pembangunan, keselamatan lingkungan, dan penghormatan terhadap waktu istirahat masyarakat.

